Rabu, 11 Januari 2012

Time Line Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal Indonesia 2012

Angkatan 61
Tanggal Pendaftaran: 30 Januari s/d 03 Februari 2012
Tanggal Ujian: 17 Maret 2012

Angkatan 62
Tanggal Pendaftaran: 21 Mei s/d 25 Mei 2012
Tanggal Ujian: 07 Juli 2012

Angkatan 63
Tanggal Pendaftaran: 24 September s/d 28 September 2012
Tanggal Ujian: 10 Nopember 2012

Biaya Ujian: Rp 750.000,- / orang / profesi
Biaya Menunda Ujian: Rp 500.000,- / orang / profesi

Sabtu, 10 September 2011

Time Line Ujian Standar Profesi Pasar Modal 2011

Angkatan 58 Masa Pendaftaran: 24 Januari s/d 28 Januari 2011
Ujian: 12 Maret 2011

Angkatan 59
Masa Pendaftaran: 23 Mei s/d 27 Mei 2011
Ujian: 09 Juli 2011

Angkatan 60
Masa Pendaftaran: 26 September s/d 30 September 2011
Ujian: 12 Nopember 2011

Ujian diselenggarakan Oleh :
Panitia Standar Profesi Pasar Modal

Selasa, 08 Desember 2009

Time Line Ujian Standar Profesi Pasar Modal 2010

Angkatan 55
Masa Pendaftaran: Senin, 25 Januari 2010 s/d Jumat, 29 Januari 2010
Tanggal Ujian: Sabtu, 13 Maret 2010

Angkatan 56
Masa Pendaftaran: Senin, 17 Mei 2010 s/d Jumat, 21 Mei 2010
Tanggal Ujian: Sabtu, 03 Juli 2010

Angkatan 57
Masa Pendaftaran: Senin, 27 September 2010 s/d Jumat, 1 Oktober 2010
Tanggal Ujian: Sabtu, 13 Nopember 2010


Syarat Administrasi Pendaftaran
  • Calon Peserta dapat mendaftarkan ujian pada jam kerja tersebut di atas (pukul 09:00 - 15.00 WIB/WITA).
  • Calon Peserta agar menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap, disertai dengan Fotocopy KTP/SIM/Passport (salah satunya yang harus masih berlaku s/d tanggal ujian), dan Bukti Setoran Bank yang asli kepada Petugas Pendaftaran Ujian.
  • Pendaftaran ujian hanya akan dilayani, apabila dokumen tersebut di atas telah diserahkan kepada Petugas Pendaftaran Ujian secara lengkap.
  • Panitia tidak dapat menerima aplikasi pendaftaran ujian melalui facsimile atau e-mail.
  • Biaya untuk masing-masing ujian Kecakapan Profesi adalah sebesar Rp.600.000,-/ Peserta baru atau mengulang.
  • Biaya bagi Peserta yang menunda adalah sebesar Rp.400.000,- (bukti permintaan penundaan agar dilampirkan).
  • Pembayaran dalam Rupiah harap ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Jakarta - Bursa Efek, Gedung BEJ, Tower I, Lt.1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, a/c no. 104-0004072547 a/n. YAYASAN PEESPE PASAR MODAL.
  • TIDAK MENERIMA PEMBAYARAN SECARA TUNAI.

Lokasi Pendaftaran

JAKARTA :
* Panitia Standar Profesi Pasar Modal
Hotel ATLET-Century Park, Board Room 4, Lt. Dasar,
Jl. Pintu Satu - Senayan, Jakarta 10270
Telp. (021) 7279.2569, 7279.2804

* Univ. Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Fakultas Ekonomi & Ilmu Sosial
Jl. Ir. H. Juanda no.55, Ciputat, Jakarta 15412
Telp. (021) 749.3318, 749.6006

* Institute Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII)
Ruang Pusat Data Pasar Modal (PDPM) Lt.2
Jl. Yos Sudarso Kav.87, Sunter, Jakarta 14350
Telp. (021) 6530.7062 ext. 220/228

SURABAYA :
Bursa Efek Indonesia
Jl. Basuki Rahmat no.46, Surabaya 60261
Telp. (031) 534.0888

SEMARANG :
* STIE - STIKUBANK
Jl. Kendeng V Bendan Ngisor, Semarang
Telp. (024) 841.4970, 841.2340

* UNDIP - Pendidikan Profesi Pasar Modal, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Jl. Imam Barjo SH no.1, Semarang
Telp. (024) 841.3841

* LP3M INVESTA
Gedung STIE Dharmaputra, Jl. Pamularsih Raya no.16, Semarang
Telp. (024) 356.6414, 356.6415

MEDAN :
Universitas Dharma Agung
Jl. TD Pardede 21, Medan 20153
Telp. (061) 414.9562

DENPASAR :
Pojok BEJ, Fakultas Ekonomi Universitas Udayana
Jl. PB. Sudirman, Denpasar
Telp. (0361) 224.133

MAKASSAR :
PIPM Makassar, Ruko ALFA
Jl. Pengayoman No.6, Makassar 90231
Telp. (0411) 434.439

YOGYAKARTA :
* MM-UGM Pojok BEJ, Gd. MM-UGM, Lt.1
Jl. Teknika Utara no.1, Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 562.222, 511.036

* STIE-Widya Wiwaha
Jl. Lowanu Sorosutan UH VI/20, Yogyakarta 55162
Telp. {0274) 377.091

* Universitas Teknologi Yogyakarta, Fakultas Ekonomi (FE-UTY)
Jl. Glagahsari no.63, Yogyakarta 55164
Telp. {0274} 373.955

* Universitas Kristen Duta Wacana
Jl. Dr. Wahidin S. 5-25, Yogyakarta 55224
Telp. {0274} 563.929

BANDUNG :
* ITB - Kelompok Studi Ekonomi & Pasar Modal (KSEP-ITB)
Gedung Kuliah Umum Timur (GKU), Lt.2 - Jl. Ganesa 10, Bandung 40132
Telp. (022) 253.4195

* Universitas CMC - YPKP
Jl. P.H.H. Mustopa no.68, Bandung
Telp. (022) 727.5489, 720.2841, 720.2843

PALEMBANG :
Pojok BEI MM - Universitas Sriwijaya
Gdg. MM Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara - Bukit Besar, Palembang 30139
Telp. (0711) 831.3131

MANADO :
* Pojok BEJ - UNSRAT, Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi
Jl. Kampus Unsrat Bahu, Manado 95115
Telp. (0431) 862.086

* PIPM Manado
Ruko Mega Smart Blok I No.10, Komp. Mega Mas
Jl. Piere Tendean Boulevard, Manado 95000
Telp. (0431) 888.1166

PEKANBARU :
PIPM Riau
Jl. Jend. Sudirman no.73 (Pelita Pantai), Pekanbaru - Riau
Telp. (0761) 706.2616

SAMARINDA :
MM - UNMUL, Gd. MM-Universitas Mulawarman
Jl. P. Flores no.1, Samarinda
Telp. (0541) 751.982

MALANG :
* FIA - UNBRAW, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Jl. Mayjen. Haryono 163, Malang 65145
Telp. (0341) 553.737, 551.611 ext.204

* STIE Malangkuçeçwara
Jl. Terusan Candi Kalasan, Blimbing, Malang 65142
Telp. (0341) 491.813

PONTIANAK :
FE - UNTAN, Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura
Jl. Ahmad Yani, Pontianak 78124
Telp. (0561) 766.840, 743.465

SALATIGA :
FE - UKSW, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana
Jl. Diponegoro no.52-60, Salatiga 50711
Telp. (0298) 311.881

SURAKARTA :
MM-UNS, Gedung MM - Universitas Sebelas Maret
Jl. Ir. Sutami no.36A, Kampus Kentingan, Surakarta 57126
Telp. (0271) 634.886

PURWOKERTO :
FE - UNSOED, Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. Boenjamin, Purwokerto
Telp. (0281) 637.970, 0813-2809.3265

BALIKPAPAN :
PIPM-Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman Blok no.33 B, Balikpapan
Telp. {0542} 421.555

BANJARMASIN :
Universitas Lambung Mangkurat (UNILAM), Fakultas Ekonomi
Jl. Brigjen H. Hasan Basry, Kampus Unilam, Banjarmasin 70123
Telp. {0511} 749.6639, 330.5116, 330.6854

PADANG :
* AKBP-STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan
Center for Finance Banking & Development Studies
Jl. Khotib Sulaiman no.61, Padang
Telp. {0751} 705.1398

* PIPM Padang
Jl. H. Agus Salim no. 7A, Sawahan, Padang 25121
Telp. (0751) 811.330

BATAM :
Universitas Internasional Batam
Jl. Gajah Mada Baloi Sei Ladi, Batam 29442
Telp. (0778) 743.7111

Minggu, 07 Juni 2009

Soal Ujian Standar Profesi Pasar Modal

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal & Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995

1. Semua hal berikut mengenai Bapepam-LK adalah benar, kecuali..
a. Bapepam-LK bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
b. Bertujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
c. Menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan menunda atau membatalkan efektifnya Penyataan Pendaftaran.
d. Memberikan persetujuan atas Pernyataan Pendaftaran sebuah efek.
Jawaban: d

2. Pimpinan satuan pemeriksa Bursa Efek wajib melaporkan secara langsung masalah-masalah material yang ditemui serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan, kepada:
I. Menteri Keuangan
II. Direksi Bursa Efek
III. Dewan Komisaris Bursa Efek
IV. Bapepam-LK

a. I saja
b. I, II dan III saja
c. II, III dan IV saja
d. I, II, III, IV
Jawaban: c

3. Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai:
I. Perantara Pedagang Efek
II. Penjamin Emisi Efek
III. Manajer Investasi

a. I saja
b. II saja
c. III saja
d. I, II, III
Jawaban: a

4. Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi adalah orang perorangan yang telah memperoleh izin dari:
a. Panitia Standar Profesi Pasar Modal Indonesia.
b. Bursa Efek.
c. Bapepam-LK
d. Semua yang di atas adalaah benar.
Jawaban: c

5. PT A adalah Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atas emiten yang merupakan induk perusahaan, yaitu PT X. Menurut Anda, apakah penjaminan emisi tersebut diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal?
a. Tidak diperbolehkan karena terafiliasi.
b. Diperbolehkan, meski afiliasi tersebut tidak diungkapkan di dalam prospektus.
c. Tidak diperbolehkan, meski afiliasi tersebut diungkapkan di dalam prospektus.
d. Diperbolehkan jika afiliasi tersebut diungkapkan di dalam propektus.
Jawaban: d


Portfolio Management

1. Dalam keadaan harga saham A naik sebesar 10% yang diikuti turunnya harga saham B sebesar 10%; atau saat harga saham A turun sebesar 10% yang diikuti naiknya harga saham B sebesar 10%, maka antara saham A dan saham B disebut memiliki korelasi:
a. Positif
b. Negatif
c. Positif sempurna
d. Negatif sempurna
Jawaban: d.

2. Untuk mengurangi risiko di dalam sebuah portofolio, maka sebaiknya kita memilih komposisi aset-aset yang:
a. Tidak berkorelasi
b. Berkorelasi tinggi.
c. Berkorelasi negatif sempurna.
d. Berkorelasi positif sempurna.
Jawaban: c

3. Risiko melemahnya daya beli seiring dengan berjalannya waktu disebut juga sebagai:
a. Risiko investasi kembali
b. Risiko selisih kurs
c. Risiko tingkat bunga
d. Risiko inflasi
Jawaban: d

4. Aset bebas risiko (risk-free assets) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
I. Tingkat pendapatan yang pasti.
II. Memiliki jatuh tempo.
III. Memberikan kupon bunga.


a. I saja
b. I dan II saja
c. I, II dan III saja
d. I, II, III, IV
Jawaban: b

5. Yang mana di antara berikut ini yang bukan merupakan faktor risiko sistematis?
a. Risiko usaha (business risk)
b. Risiko inflasi (inflation risk)
c. Risiko pasar (market risk)
d. Risiko suku bunga (interest rate risk)
Jawab: a

Selasa, 26 Februari 2008

Panduan Mendapatkan Izin Wakil Perusahaan Efek






Wakil Perantara-Pedagang Efek (Broker-Dealer Representatives)
Wakil Perantara-Pedagang Efek adalah orang-perorangan yang bertugas sebagai:

  • Sales yang bertugas sebagai penjual efek.
  • Dealer yang bertugas mencatat order dari nasabah untuk menjual atau membeli efek, kemudian meneruskannya kepada floor trader.
  • Floor trader yang bertugas untuk memasukkan order yang diterima dari dealer ke dalam sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading System) untuk dieksekusi. Khusus untuk bidang pekerjaan floor trader, selain izin sebagai wakil perantara-pedagang efek juga diberlakukan persyaratan tambahan, yakni sertifikat JATS sebagai bukti kelulusan mereka setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan sistem komputer JATS yang diselenggarakan oleh Bursa Efek.


Orang-perorangan dengan izin yang dimilikinya sebagai Wakil Pedagang-Perantara efek tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Manajer Investasi.

Wakil Penjaminan Emisi Efek (Underwriter Representatives)

Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang-perorangan yang bertugas untuk mempersiapkan da menghantarkan sebuah perusahaan untuk menjual efeknya kepada masyarakat luas (go public). Beberapa profesi penunjang (yang tidak perlu memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, namun harus terdaftar di Bapepam setelah memenuhi persyaratan yang diatur tersendiri) yang mendukung pekerjaan Wakil Penjamin Emisi Efek adalah sebagai berikut:

  • Akuntan Publik yang bertugas untuk melaksanakan audit terhadap perusahaan yang hendak melaksanakan go public berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
  • Notaris yang bertugas untuk mempersiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum efek sebuah prusahaan yang hendak melaksanakan go public, antara lain perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Emisi Efek, dan Pengeloaan Administrasi Saham.
  • Konsultan Hukum yang bertugas melaksanakan pemeriksaan dan penelitian atas fakta yang ada mengenai suatu perusahaan yang hendak melaksanakan go public serta keterangan lain yang berkaitan ditinjau dari segi hukum.
  • Perusahaan Penilai yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan fisik, penelitian, penganalisaan data dan menentukan Nilai Wajar atas harta tetap milik suatu perusahaan yang hendak melaksanakan go public dengan tujuan mengungkapkan suatu pendapat mengenai Nilai Pasar yang Wajar.
  • Biro Administrasi Efek (BAE) yang bertugas menerima pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam pemesanan saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Emisi sebagai pemesanan yang diajukan untuk memberikan penjatahan saham. Melakukan dan memelihara administrasi pemesanan saham sesuai dengan sistem aplikasi komputer yang tersedia pada BAE.

Orang-perorangan dengan izin yang dimilikinya sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Pedagang-Perantara Efek (tidak demikian sebaliknya), namun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Manajer Investasi.

Wakil Manajer Investasi (Investment Manager Representatives)
Wakil Manajer Investasi adalah orang-perorangan yang memberikan nasihat investasi, baik membeli atau menjual suatu efek, dengan mendapatkan imbalan atas jasanya. Selain itu, mereka juga dapat bertindak sebagai pengelola portofolio efek milik nasabah atau reksa dana.
Orang perorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Pedagang-Perantara Efek dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek.

Prosedur Mengajukan Izin Wakil Perusahaan Efek

  • Lulus ujian standar profesi yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Panitia Standar Profesi Pasar Modal menetapkan persyaratan nilai minimum untuk mendapatkan sertifikat kelulusan, yaitu nilai 65 untuk kelulusan ujian Wakil Perantara-Pedagang Efek, nilai 70 untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, serta nilai 60 untuk Wakil Manajer Investasi.
  • Setelah mendapatkan sertifikat kelulusan dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal, maka calon Wakil Perusahaan Efek mengajukan permohonan izin kepada Bapepam sesuai dengan bidang profesinya. Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-25/PM/1996 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek maka permohonan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-1 Lampiran 1 disertai dokumen sebagai berikut :
    a. daftar riwayat hidup;
    b. bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal;
    c. surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain;
    d. Kartu Tanda Penduduk atau paspor;
    e. izin kerja tenaga asing bagi warganegara asing; dan
    f. empat lembar pas photo terbaru ukuran 4x6.
  • Formulir V.B.1 untk pengajuan izin Wakil Perusahaan Efek dapat di-download di url sbb: http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/V/V.B.1.pdf
  • Permohonan izin tersebut untuk Wakil Perantara-Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, dan Wakil Manajer Investasi dikirimkan kepada:
    Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
    Gedung Baru DepKeu RI Lt. 3 - 8
    Jl. Dr. Wahidin Raya Jakarta 10710
    Telp. (021) 385 8001
    Fax. (021) 385 7917
  • Setelah mendapatkan surat permohonan izin dari calon Wakil Perusahaan Efek, BapepamLK akan memanggil yang bersangkutan untuk wawancara. Wawancara untuk Wakil Perantara-Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek akan dilakukan oleh Biro Transaksi dan Lembaga Efek (Biro TLE) sedangkan wawancara untuk Wakil Manajer Investasi akan dilakukan oleh Biro Pengelolaan Investasi dan Riset (Biro PIR). Khusus bagi calon Wakil Manajer Investasi, diberikan persyaratan tambahan yaitu membuat paper atau kertas kerja dalam bidang pembahasan yang sudah ditentukan oleh BapepamLK. Biasanya berupa analisa fundamental suatu saham atau obligasi dari perusahaan yang bergerak di bidang industri tertentu, atau pembahasan mengenai suatu reksa dana.

Biro yang Memproses Izin Wakil Perusahaan Efek
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departermen Keuangan, dengan ini diberitahukan bahwa beberapa nama dan tugas biro di BapepamLK mengalami perubahan.

  • Biro Pengelolaan Investasi dan Riset (Biro PIR)
    Biro PIR mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan izin usaha, membina dan mengawasi Reksa Dana, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wali Amanat, Penilai, dan menelaah keterbukaan Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana, serta pelaksanaan riset pasar modal.
  • Biro Transaksi dan Lembaga Efek (Biro TLE)
    Biro TLE mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan perizinan dan persetujuan, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan pengawasan transaksi Efek, serta pengawasan perdagangan Obligasi yang diterbitkan pemerintah.

Ujian Standar Profesi Pasar Modal

KATA PENGANTAR OLEH PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
ASOSIASI WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK/WAKIL PENJAMIN
EMISI EFEK/WAKIL MANAJER INVESTASI

Jakarta, 1 Maret 2008

Kepada Yth.
Para Calon Peserta
Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal

Dengan hormat,
Hal : Ujian Kecakapan tertulis bagi para calon Wakil Perantara Pedagang Efek / Wakil Penjamin Emisi Efek / Wakil Manajer Investasi

Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam rangka meningkatkan kualitas pengetahuan serta kecakapan tehnis profesi para pelaku dalam kegiatan pasar modal kita, berbagai upaya telah dilakukan antara lain dalam bentuk penyelenggaraan berbagai pendidikan profesi Pasar Modal, pembentukan berbagai Asosiasi dan Panitia Standar Profesi Pasar Modal.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah No. 45 tanggal 30 Desember 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal, serta Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep 25/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang perizinan, antara lain telah diatur keharusan adanya izin perorangan bagi para pelaku perorangan yang menjalankan profesi di bidang Pasar Modal di Indonesia, serta mengenai tugas dan tanggung jawab Panitia Standar Profesi Pasar Modal sebagai lembaga penguji untuk melakukan pengujian kecakapan bagi para pelaku Pasar Modal tersebut. Sehubungan dengan itu dan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku tersebut, dengan ini diberitahukan bahwa ujian tertulis Ke-49 akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juli 2008. Terlampir bersama ini kami menyampaikan informasi yang berkenaan dengan ujian kecakapan tersebut, agar para calon peserta ujian dapat mempersiapkan dan mendaftarkan diri sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Panitia Standar Profesi Pasar Modal


PELAKSANAAN UJIAN KECAKAPAN PROFESI PASAR MODAL
Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal dilaksanakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal yang terdiri dari gabungan 3 Asosiasi profesi Pasar Modal. Pertanyaan mengenai keanggotaan dalam ketiga Asosiasi tersebut, lisensi profesi dan / atau ujian kecakapan serta pendaftaran dapat diajukan kepada Asosiasi yang bersangkutan dengan alamat sebagaimana tercantum di bawah ini.

SEKRETARIAT BERSAMA
ASOSIASI WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
ASOSIASI WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK
ASOSIASI WAKIL MANAJER INVESTASI

PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
SENTRA RADIO DALAM
Jl. Antena I No. 3
Kebayoran Baru
JAKARTA 12140
Telepon : (021) 7279-2569 / 7279-2804 / 7279-4185
Fax : (021) 7279-2804 / 723-0739
Home Page : http://www.standardprofesi.or.id
E-mail : info@standardprofesi.or.id
standardprofesi@yahoo.com
standardprofesi@hotmail.com

PERSYARATAN PERIZINAN PERORANGAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK, WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL MANAJER INVESTASI.

KUTIPAN KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM NO. KEP-25/PM/1996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-25/PM/1996 TENTANG PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Menimbang :
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-36/PM/1991 tentang Persyaratan Perizinan Perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi dengan menetapkan Keputusan Ketua Bapepam yang baru;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK

Pasal 1
Ketentuan mengenai Perizinan Wakil Perusahaan Efek, diatur dalam Peraturan Nomor V.B.1. Sebagaimana dimuat dalam Lampiran ini.

Pasal 2
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-36/PM/1991 tanggal 17 Juli 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,

SALINAN ini sesuai dengan aslinya ttd.
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

Sekretaris,
M. IRSAN NASARUDIN
NIP. 060055285

PERATURAN NOMOR V.B.1 : LAMPIRAN
PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK Keputusan Ketua BAPEPAM
No. Kep-25/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996
1. Orang perseorangan yang melakukan kegiatan Perusahaan Efek wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek, kecuali :
a. Orang perseorangan yang bekerja pada Perusahaan Efek hanya terbatas pada pekerjaan tata usaha atau administrasi;
b. Orang perseorangan yang hanya melakukan kegiatan atas Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, sertifikat; deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam;
c. Orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek dan terdaftar di Bapepam sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal;
d. Orang perseorangan bukan Pegawai Perusahaan Efek yang menerbitkan analisis atau melaporkan tentang Efek tanpa menerima imbalan tertentu dan tidak merupakan usaha tetap;
e. Orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek yang memberi nasehat tentang Efek kepada 15 (limabelas) orang atau kurang dengan memperoleh imbalan, atau kepada 16 (enam belas) orang atau lebih tanpa memperoleh imbalan tertentu;
f. Orang perorangan bukan pegawai Perusahaan Efek dan yang mengelola portofolio Efek tanpa memperoleh imbalan;
g. Pegawai perusahaan asuransi atau dana pensiun yang mengelola portofolio Efek sebagai bagian dari usaha perusahaan; dan
h. Para penulis yang menerbitkan analisis atau laporan tentang Efek yang diterbitkan dalam media massa kecuali para penulis yang memberikan jasa Penasihat Investasi.
2. Untuk dapat memperoleh izin Wakil Perusahaan Efek orang perseorangan wajib
a. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sesuai dengan bidang yang dimohonkan atau telah berpengalaman di bidang Pasar Modal;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d. Memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
e. Tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mengganggu kesanggupannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara wajar dan jujur.
3. Permohonan Izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Manajer nvestasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir V.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut :
a. daftar riwayat hidup;
b. bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal;
c. surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain;
d. Kartu Tanda Penduduk atau paspor;
e. izin kerja tenaga asing bagi warga negara asing; dan
f. empat lembar pas photo terbaru ukuran 4x6.
4. Dalam rangka memproses permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen dan mengadakan wawancara terhadap pemohon.
5. Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek pada saat diterima tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa :
a. permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau
b. permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-3 lampiran 3 peraturan ini.
6. Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek telah memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat keputusan pemberian izin Wakil Perusahaan Efek dengan menggunakan Formulir Nomor V.B. 1-4 lampiran 4 Peraturan ini.
7. Orang perseorangan yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek tetapi tidak mempunyai izin Wakil Manajer Investasi, dapat memberikan nasihat dibidang investasi sepanjang kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatannya dibidang Efek dan tidak menerima imbalan tertentu untuk jasa pemberian nasihat tersebut.
8. Jika orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak bekerja pada suatu Perusahaan Efek, maka orang perseorangan dimaksud wajib mengikuti dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a peraturan ini.
9. Orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, wajib melaporkan kepada Bapepam dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan berhenti bekerja atau pindah bekerja pada Perusahaan Efek lain.
10. Dengan berlakunya peraturan ini, maka izin orang perseorangan sebagai Penasihat Investasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini, berlaku sebagai izin Wakil Manajer Investasi.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,
ttd.
SALINAN ini sesuai dengan aslinya

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Sekretaris,
M. IRSAN NASARUDIN
NIP. 060055285


PROSEDUR PENDAFTARAN UJIAN KECAKAPAN
(dapat juga diperoleh pada saat pendaftaran ujian)

Masa Pendaftaran:
12 Mei 2008 –16 Mei 2008
Waktu Pendaftaran:
09:00 – 15:00 WIB/WITA
Tanggal Ujian:
19 Juli 2008 (ujian ke-50)

Perhatian:
  • Calon Peserta dapat mendaftarkan ujian pada jam kerja tersebut di atas (pukul 09:00 – 15:00 WIB/WITA).
  • Calon Peserta agar menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap, disertai dengan Fotocopy KTP/SIM/Paspor (salah satunya yang harus masih berlaku s/d tanggal ujian), dan Bukti Setoran Bank yang asli kepada Petugas Pendaftaran Ujian.
  • Pendaftaran ujian hanya akan dilayani, apabila dokumen tersebut telah diserahkan kepada Petugas Pendaftaran Ujian secara lengkap.
  • Panitia tidak dapat menerima aplikasi pendaftaran ujian melalui facsimile atau e-mail.
  • Biaya untuk masing-masing ujian Kecakapan Profesi adalah sebesar Rp.600.000,-/Peserta baru atau mengulang.
  • Biaya bagi Peserta yang menunda adalah sebesar Rp.400.000,- (bukti permintaan penundaan agar dilampirkan).
  • Pembayaran dalam Rupiah harap di transfer ke Bank Mandiri Cabang Jakarta - Bursa Efek, Gedung BEJ, Tower I, lt.1, Jl. Jend. Sudieman kav. 52-53, Jakarta 12190 a/c no. 104-0004072547 a/n Yayasan Standar Profesi Pasar Modal.
  • Kami Tidak menerima pembayaran tunai atau melalui ATM.

Tempat Pendaftaran
Jakarta:
* Panitia Standar Profesi Pasar Modal
Hotel Altet Century Park, Board Room 4,
Lt. Dasar, Jl. Pintu Satu Senayan , Jakarta 10270
Telp: (021)-7279.2569/7279.2804
* Univ. Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta,
Fakultas Ekonomi & Ilmu Sosial
Jl. Ir. H. Juanda no.55, Ciputat 15412
Telp: (021)-749.3318/749.6006
* Institute Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII)
Ruang Pusat Data Pasar Modal (PDPM) lt.2
Jl. Yos Sudarso Kav.87, Sunter, Jakarta 14350
Telp: (021)-6530.7062 ext. 220/228
Surabaya:
PT Bursa Efek Indonesia
Gdg Medan Pemuda lt.5, Jl. Pemuda No. 27-31,
Surabaya 60271 - Telp: (031)-534.0888
Semarang:
* STIE-STIKUBANK
Jl. Kendeng V Bendan Ngisor, Semarang
Telp: (024)-841.4970/841.2340
* UNDIP – Pendidikan Profesi Pasar Modal -
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Jl. Imam Barjo SH No.1, Semarang
Telp: (024)-841.3841
* LP3M INVESTA
Gdg STIE Dharmaputra, Jl. Pamularsih Raya
No. 16, Semarang; Telp: (024)-7025.9108
Bandung:
* ITB – Kelompok Studi Ekonomi dan Pasar Modal (KSEP)
Gdg Kuliah Umum Timur (GKU) lt.2, Jl. Ganesa 10,
Bandung 40132; Telp: (022)-253.4195
* Universitas Sangga Buana - YPKP
Jl. PHH Mustopa no.68, Bandung
Telp: (022)-727.5489/720.2841-720.2843
Yogyakarta:
* MM-UGM Pojok BEJ, Gd MM-UGM lt.1
Jl. Teknika Utara no.1, Yogyakarta 55281
Telp: (0274)-562.222/511.036
* STIE-Widya Wiwaha
Jl. Lowanu Sorosutan UH VI/20, Yogyakarta
55162; Telp: (0274)-377.091
* FE-UTY, Fakultas Ekonomi Universitas Teknologi Yogyakarta
Jl. Glagahsari No. 63, Yogyakarta
Telp: (0274)-373.955
* Universitas Kristen Duta Wacana
Jl. Dr. Wahidin S. 5-25, Yogyakarta 55224
Telp: (0274)-563.929
Medan:
Universitas Dharma Agung
Jl.TD Pardede 21, Medan 20153
Telp: (061)-414.9562
Denpasar:
Pojok BEJ – Fakultas Ekonomi Universitas Udayana
Jl. PB Sudirman, Denpasar; Telp: (0361)-224.133
Makassar:
PIPM Makassar
Gdg ANTARA, Jl. A.P. Pettarani Blok A.30, Makassar 90222;
Telp: (0411)-421.806
Palembang:
* MM-UNSRI, Gd MM Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara Bukit Besar, Palembang 30139;
Telp: (0711)-356.172
* PIPM Palembang
Komp Taman Mandiri, Jl. Kapten A. Rivai B2 no.4 Palembang 30129;
Telp: (0711)-319.622
Manado: Pojok BEJ–UNSRAT, Fakultas Ekonomi
Universitas Sam Ratulangi
Jl. Kampus Unsrat Bahu, Manado 95115
Telp: (0431)-862.086
Pekanbaru: PIPM Riau
Jl. Jend. Sudirman No. 73 (Pelita Pantai) Pekanbaru-Riau;
Telp: (0761) 706.2616
Samarinda:
MM-UNMUL, Gd MM-Universitas Mulawarman
Jl. P. Flores No.1, Samarinda;
Telp: (0541)-751.982
Malang:
* UNBRAW, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Jl. Mayjend. Haryono 163, Malang 65145 ;
Telp: (0341)-553.737/ 551.611 ex 204
* STIE Malangkuçeçwara
Jl. Terusan Candi Kalasan, Blimbing,
Malang 65142 - Telp: (0341)-491.813
Pontianak:
FE-UNTAN, Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura
Jl. Ahmad Yani, Pontianak 78124
Telp: (0561)-766.840/743.465
Salatiga:
FE-UKSW, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana
Jl. Diponegoro No.52-60, Salatiga 50711
Telp: (0298)-311.881
Surakarta: MM-UNS, Gd MM-Universitas Sebelas Maret
Jl. Ir. Sutami No. 36A, Kentingan, Surakarta 57126
Telp: (0271)-634.886
Purwokerto:
FE-UNSOED, Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. Boenjamin, Purwokerto
Telp: (0281)-637.970; 0813.2809.3265
Balikpapan: PIPM Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman No. 33 B, Balikpapan
Telp: (0542)-421.555
Banjarmasin:
FE-UNILAM, Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat
Jl. Brigjen H. Hasan Basry Kampus Unilam, Banjarmasin 70123
Telp: (0511)-749.6639, 330.5116, 330.6854
Padang:
AKBP-STIE Keuangan Perbankan & Pembangunan Center for Finance Banking & Development Studies
Jl. Khotib Sulaiman no.61, Padang
Telp: (0751)-705.1398

HAL-HAL YANG SANGAT PENTING, YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH CALON PESERTA UJIAN
Untuk menghindari kesalah-pahaman, kesalahan dalam melakukan pendaftaran ujian, atau hal-hal lain yang tidak di-inginkan oleh Penyelenggara Ujian maupun Calon Peserta Ujian, maka hal-hal tersebut di bawah ini, harus diperhatikan oleh Para Calon Peserta Ujian:
1. Identitas Diri, yang dimaksud dengan Identitas Diri dalam Buku Panduan, adalah KTP, SIM atau PASSPORT. Bagi calon Peserta Ujian yang ingin mendaftarkan diri untuk Ujian, wajib membawa fotocopy Identitas Diri yang masih berlaku sampai dengan tanggal Ujian. Bagi mereka yang Identitas Dirinya telah habis masa berlakunya setelah tanggal pendaftaran tetapi sebelum tanggal ujian, harus segera memperpanjang kartu Identitas Diri tersebut. Pada saat ujian, para peserta harus membawa Identitas Diri yang asli, yang namanya sama dengan identitas diri yang dipakai pada waktu melaukan pendaftaran.
2. Perubahan Pilihan Ujian, perubahan pilihan ujian dari satu profesi ke profesi yang lain hanya dapat dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari kalender, terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran ujian.
3. Penundaan Ujian, penundaan ujian hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali yaitu untuk turut serta pada kesempatan ujian berikutnya dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Pemberitahuan permintaan penundaan secara tertulis ditujukan kepada Kantor Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal, harus sudah diterima oleh Panitia selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kalender sebelum tanggal ujian. Penundaan setelah itu dengan alasan apapun tidak dapat diterima.
4. Keterlambatan Hadir di Tempat Ujian, peserta ujian harus sudah hadir di tempat ujian pada saat registrasi ulang dimulai. Bagi peserta ujian yang datang terlambat dan ujian sudah dimulai, maka peserta ujian yang bersangkutan dengan alasan apapun, tidak diperkenankan mengikuti ujian, dan tidak ada pengembalian uang pendaftaran ujian maupun perlakuan penundaan ujian.
5. Registrasi Ulang dimulai pada:
Pagi, Ujian WPPE: 07.30 – 08.00 WIB atau 08.30 – 09.00 WITA
Siang, Ujian WPEE & WMI: 11.00 – 11.30 WIB atau 12.00 – 12.30 WITA
6. Hal-Hal yang Tidak Diperbolehkan, selama ujian berlangsugn Anda tidak diperkenankan merokok. Setelah memasuki ruang Ujian, Anda tidak diperbolehkan menghidupkan telepon genggam, pager dan segala jenis bentuk alarm termasuk wrist watch (jam tangan yang memakai alarm). Apabila Anda melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas, maka Anda akan di-diskualifikasi.

Batas Nilai Kelulusan:
Wakil Perantara-Pedagang Efek: 65
Wakil Penjamin Emisi Efek: 70
Wakil Manajer Investasi: 60


TATACARA UNTUK MELENGKAPI FORMULIR PENDAFTARAN BAGIAN PADA FORMULIR
1. Nama : Harus tepat seperti yang tercantum pada kartu identitas diri (KTP/SIM atau Paspor) Anda. Anda diminta untuk membawa kartu identitas diri pada saat ujian untuk keperluan verifikasi.
2. Jenis kelamin : L = Laki-laki P = Perempuan
3. Status keluarga : Sebutkan status Anda dalam berkeluarga.
4. Tanggal lahir : Sebutkan tanggal, bulan, dan tahun. Jika Anda dilahirkan pada tanggal 9 Juni 1949, tanggal harus dituliskan sebagai 09/06/49. Gunakan angka “0” di depan tanggal berangka tunggal pada hari maupun bulan.
5. Pendidikan : Sebutkan pendidikan formal terakhir Anda.
6. Pendidikan Pasar Modal : Sebutkan pendidikan profesi Pasar Modal yang pernah diikuti dan nama dari penyelenggara pendidikan tersebut.
7. Nomor KTP/SIM/Paspor : Warga Negara Indonesia harus menggunakan Nomor KTP/SIM. Warga Negara lainnya agar menggunakan nomor paspor.
8. Kewarganegaraan : Tuliskan kode negara yang tepat. Daftar kode negara tercantum pada halaman berikut. Kode untuk Indonesia adalah INA.
9. Alamat pengiriman : Isi pada tempat yang disediakan. Berikan spasi antara kata. Harap mencantumkan nomor telepon untuk mempermudah komunikasi. Apabila Anda ingin merubah alamat yang sudah tercantum di formulir pendaftaran, Anda harus mengirimkan surat pemberitahuan perubahan alamat tersebut kepada Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal, paling lambat 8 (delapan) hari kalender, terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran. Untuk pemberitahuan perubahan alamat pengiriman hasil ujian, paling lambat 8 (delapan) hari kalender setelah tanggal ujian dilaksanakan.
10. Nama di Ijazah : Harap diisi nama Anda sesuai dengan yang tertera dalam ijazah pendidikan terakhir.
11. Bidang profesi saat ini : Sebutkan bidang profesi Anda saat ini dengan mencantumkannya pada kotak yang sesuai.
12. Apabila saat ini Anda seorang Wakil : Berikan tanda jika saat ini Anda termasuk dalam salah satu dari tiga kategori atau tidak sama sekali.
13. Afiliasi perusahaan : Jika Anda bekerja, sebutkan untuk siapa Anda bekerja. Jika tidak sedang bekerja, lanjutkan ke pertanyaan berikutnya.
14. Lamanya bekerja : Berapa lama Anda bekerja pada perusahaan tersebut pada nomor 13.
15. Tanggal Ujian : Tuliskan tanggal ujian.
16. Pilihan Ujian : Sebutkan bidang ujian kecakapan yang akan Anda ikuti. Anda dapat mengambil 1 atau 2 mata ujian pada tanggal ujian yang telah ditetapkan. Pendaftaran untuk mengambil 3 mata ujian pada tanggal yang sama tidak mungkin dilakukan. Ujian diselenggarakan pada pagi dan siang hari menurut jadwal yang tertera pada halaman berikut ini. Perubahan pilihan ujian dari satu Profesi ke Profesi yang lain hanya dapat dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari kalender, terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran ujian.
17. Biaya ujian : Biaya ujian masing-masing ujian ialah Rp 600.000,- untuk peserta baru dan mengulang. Apabila Anda memutuskan untuk menunda suatu mata ujian, Anda akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 400.000,-. Lengkapilah bagian ini dengan teliti dan pastikan bahwa pembayaran Anda sesuai dengan jumlah tersebut di atas. Lihatlah cara pembayaran berikut ini.
18. Bahasa pilihan : Masing-masing ujian akan dicetak dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Pertanyaan yang diajukan akan dicetak dalam bentuk dua kolom dalam kedua bahasa.
19. Cara pembayaran : Pembayaran dalam Rupiah harap ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Jakarta - Bursa Efek, Gedung BEJ, Tower I, Lt. 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 a/c no. 104-0004072547 a/n Yayasan Standar Profesi Pasar Modal. KAMI TIDAK MENERIMA PEMBAYARAN TUNAI.
20. Tanda tangan : Pemohon harus menandatangani formulir dengan nama penuh.
Formulir pendaftaran yang sudah dilengkapi bukti pembayaran biaya ujian dan fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor), agar diserahkan kepada Petugas Pendaftaran peserta Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal, tempat Anda memperoleh formulir pendaftaran. Apabila Anda mendaftarkan untuk dua macam ujian, Anda cukup mengisi satu formulir pendaftaran saja.

KARTU TANDA MASUK
Kartu tanda masuk mengikuti ujian akan dikirimkan kepada peserta ujian dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum ujian dilaksanakan. Kartu tanda masuk ini harus ditunjukkan di tempat ujian pada hari ujian diadakan. Jika dalam jangka sekurangkurangnya 3 (tiga) hari sebelum ujian diadakan, Anda belum menerima kartu tanda masuk, kami persilahkan Anda menghubungi Panitia Standar Profesi Pasar Modal guna memperoleh penjelasan mengenai status Anda.

PERSYARATAN PENDAFTARAN, PEMBATALAN DAN ABSENSI
Jika Anda membatalkan ujian atau tidak hadir, pengembalian uang tidak dapat dilakukan.

PERUBAHAN TANGGAL UJIAN
Apabila karena satu dan lain hal Anda berhalangan mengikuti ujian ini, Anda dapat mengikuti ujian berikutnya dengan membayar biaya tambahan sebesar Rp 400.000,-. Perubahan tanggal ujian harus diajukan dalam batas waktu 8 (delapan) hari kalender sebelum ujian diadakan. Untuk itu, Anda harus mengirimkan surat permintaan penundaan kepada Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk mendapatkan persetujuan. Penundaan hanya diperbolehkan satu kali, yaitu untuk turut
serta pada kesempatan ujian berikutnya dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Penundaan ujian tanpa adanya pemberitahuan dalam jangka waktu 8 (delapan) hari kalender sebelum ujian diadakan, dengan alasan apapun tidak dapat diterima, sehingga bila hal ini terjadi keikutsertaan Anda dalam ujian ini akan dianggap batal.

PERUBAHAN LOKASI UJIAN
Apabila Anda ingin merubah/pindah lokasi ujian dari satu Kota ke Kota lainnya, Anda harus mengirimkan surat permintaan perubahan lokasi ujian kepada Kantor Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk mendapatkan persetujuan. Surat
tersebut harus mengutarakan alasan atas permohonan perubahan lokasi ujian dan harus sudah diterima di Kantor Sekretariat, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kalender terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran ujian. Permintaan untuk merubah/pindah lokasi ujian lewat dari batas waktu tersebut di atas tidak akan dilayani.

SERTIFIKAT
Apabila Anda berhasil lulus ujian, harap disampaikan kepada Panitia Standar Profesi Pasar Modal, 2 (dua) buah pasfoto berwarna, ukuran 3 x 4. Harap tuliskan nama Anda dibelakang foto tersebut. Peserta yang lulus akan mendapatkan Sertifikat Tanda Lulus resmi dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Sertifikat dapat diambil di Kantor Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal, 6 (enam) minggu setelah diterimanya hasil ujian. Peserta harus mengambil sendiri sertifikat dengan membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) asli. Peserta juga dapat mewakilkan, dengan membuat Surat Kuasa di atas materai Rp. 6.000,- yang dilampiri dengan fotocopy hasil ujian, fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/paspor) Pemberi Kuasa dan Fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) Penerima Kuasa.

KODE NEGARA UNTUK PROSEDUR PENDAFTARAN NOMOR 8

KODE NEGARA
Indonesia INA
Australia AUS
Brunei BRU
Kanada CAN
Perancis FRA
Jerman GER
Hongkong HKG
Jepang JPN
Korea KOR
Malaysia MAS
Negeri Belanda NED
Filipina PHI
Singapura SIN
Taiwan TPE
Muangthai THA
Inggris GBR
Amerika Serikat USA
Lain-lain N/A

JADWAL UJIAN
PAGI SIANG
REGISTRASI 07 : 30 – 08 : 00 WIB 11 : 00 – 11 : 30 WIB
UJIAN 08 : 15 – 10 : 15 WIB 11 : 45 – 13 : 45 WIB
Wakil Perantara-Pedagang Efek: Pagi
Wakil Penjamin Emisi Efek: Siang
Wakil Manajer Investasi: Siang

PERATURAN UJIAN

PAKAIAN YANG DIPERKENANKAN
Pakaian bebas tetapi harus rapih dan sopan. Tidak diperkenankan menggunakan celana pendek dan sandal. Peserta ujian yang tidak memenuhi ketentuan ini,
tidak diperkenankan mengikuti ujian.

KARTU IDENTITAS DIRI YANG SAH
Anda harus membawa ke tempat ujian kartu identitas diri yang sah yang mencantumkan foto Anda. Warga Negara Indonesia harus memperlihatkan KTP/SIM yang asli dan masih berlaku. Warga Negara asing harus memperlihatkan paspor yang asli dan masih berlaku. Kartu identitas diri yang dibawa pada waktu ujian harus sama dengan kartu identitas diri yang Anda cantumkan sewaktu mengisi formulir pendaftaran. Bagi Anda yang kartu identitas dirinya telah habis masa berlakunya setelah tanggal pendaftaran tetapi sebelum tanggal ujian, harus segera memperpanjang kartu identitas diri tersebut. Apabila Anda tidak dapat memperlihatkan kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku, Anda tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian dan biaya pendaftaran ujian Anda tidak dapat dikembalikan.

PERALATAN UJIAN YANG DIPERBOLEHKAN
Anda diminta membawa pensil jenis 2B, rautan dan penghapus. Panitia akan menyediakan/meminjamkan kalkulator yang dapat digunakan selama ujian berlangsung. Peserta ujian tidak diperbolehkan menghidupkan telepon genggam, pager dan wrist watch (jam tangan yang memakai alarm) setelah memasuki ruang ujian.

KECURANGAN
Melakukan kecurangan-kecurangan merupakan suatu pelanggaran yang serius dan dapat mengakibatkan dikeluarkannya Anda sebagai peserta ujian dan kemungkinan di-diskualifikasikannya ujian Anda. Kecurangan meliputi berbicara dan bekerjasama dengan peserta ujian lainnya selama ujian berlangsung, menggunakan catatan atau bahan-bahan pelajaran lainnya, menggunakan kalkulator yang jenisnya tidak diperbolehkan, tidak mematuhi petunjuk dari supervisor / pengawas, usaha memperoleh fotokopi soal ujian atau usaha membawa soal ujian keluar dari ruangan ujian dapat berakibat dilakukannya penindakan secara hukum.

KETERLAMBATAN HADIR DITEMPAT UJIAN
Peserta ujian harus sudah hadir ditempat ujian pada saat registrasi ulang dimulai. Jadwal registrasi ulang dapat Anda baca pada Buku Panduan ini halaman 12 atau pada Kartu Tanda Masuk ujian. Bagi mereka yang datang terlambat dan ujian sudah dimulai, peserta ujian dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian, dan tidak ada pengembalian uang pendaftaran ujian maupun perlakuan penundaan ujian.

LAPORAN NILAI UJIAN
Nilai ujian akan diproses secara langsung oleh masing-masing asosiasi dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Selanjutnya, Panitia akan melaporkan hasil-hasil ujian ke BAPEPAM untuk diikut-sertakan/dimasukkan dalam arsip aplikasi izin perorangan Anda. Laporan hasil ujian untuk perorangan akan dikirimkan kepada peserta ujian oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Nilai ujian dapat diperoleh dalam waktu selambatnya 6 minggu setelah tanggal ujian. Laporan nilai tidak akan diberitahukan baik melalui telepon ataupun secara langsung di kantor Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Apabila Anda tidak menerima hasil ujian Anda dalam waktu 7 minggu setelah tanggal ujian, Anda dapat menghubungi Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk mengetahui nilai ujian. Duplikat laporan nilai hanya dapat diberikan atas dasar pertimbangan kasus demi kasus tertentu saja. BAPEPAM hanya menerima laporan nilai yang berasal dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Laporan nilai perorangan dipergunakan untuk kepentingan Anda sendiri. Hasil penilaian ujian merupakan keputusan final Panitia Standar Profesi Pasar Modal yang tidak dapat diganggu gugat. Jika ada pertanyaan mengenai hasil ujian, kami persilahkan Anda menghubungi Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal.

PERHITUNGAN HASIL UJIAN
Cara menghitung ujian Anda adalah dengan menghitung jawaban yang benar dibagi jumlah soal dan dikalikan 100%. Persentase nilai untuk masing-masing bidang pembahasan dihitung dengan cara yang sama.
CONTOH
Jawaban yang benar dari bidang Etika = 3
Jumlah soal dari bidang Etika = 10
Hasil untuk bidang pembahasan Etika = 3 : 10 x 100 % = 30 %
Jawaban yang benar dari seluruh soal = 60
Jumlah soal = 100
Hasil Ujian = 60 : 100 x 100 % = 60 %

UJIAN KECAKAPAN WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK URAIAN MENGENAI UJIAN
Dokumen ini berisikan daftar bahan lengkap dari bidang-bidang pelajaran yang dipersyaratkan bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Kecakapan Wakil Perantara Pedagang Efek.
Bidang-bidang utama yang akan diuji dan bobot relatif dari masing-masing bidang tersebut tercantum di bawah ini sesuai dengan ujian sesungguhnya.
Ujian akan terdiri dari 100 (seratus) pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban dan disediakan waktu 2 (dua) jam untuk menyelesaikannya. Peserta harus membawa tanda masuk ke tempat ujian, dimana para peserta akan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahan cetakan dalam bentuk apapun tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang ujian. Panitia akan menyediakan kertas buram dan kalkulator. Mohon agar peserta juga membawa 2 (dua) buah pensil jenis 2B ke tempat ujian. Ujian ini akan meliputi lima bidang pembahasan utama sebagaimana tercantum di bawah ini dengan perkiraan persentase yang akan diuji untuk setiap bidang :
Undang-undang Pasar Modal
(Undang-undang RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta seluruh peraturan pelaksanaannya) 25 %
Kode Etik 15 %
Analisa Keuangan/Keuangan Perusahaan 23 %
Operasi dan Perdagangan Perantara Efek 17 %
Pengetahuan Tentang Efek 20 %
J u m l a h = 100 %

Hasil ujian akan diumumkan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal kepada seluruh peserta ujian.

CONTOH SOAL DAN JAWABAN
Pertanyaan-pertanyaan berikut di bawah ini disajikan hanya sebagai contoh dan tidak dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut akan muncul pada ujian kecakapan, karena sekedar untuk menunjukkan beberapa cara bagaimana pertanyaan-pertanyaan akan diajukan. Segala upaya telah dilakukan agar hanya terdapat satu jawaban yang benar untuk setiap pertanyaan. Jika menurut Anda tidak terdapat satupun jawaban yang sepenuhnya benar, pilihlah jawaban yang menurut Anda paling dekat dengan yang benar.
1. Saham dengan harga jual Rp. 3.700,- dan memberikan dividen tahunan sebesar Rp.
260,- memiliki hasil berjalan kurang-lebih :
a. 5%
b. 6%
c. 7%
d. 8%
2. Pencadangan untuk pembayaran suatu dividen tunai (kas) mempengaruhi yang mana dari yang berikut ini ?
I. Aktiva lancar
II. Aktiva tetap
III. Hutang lancar
IV. Ekuitas
a. I saja
b. II dan IV saja
c. III dan IV saja
d. I, II, III dan IV
3. Sebuah obligasi Rp. 1.000.000,- dengan tingkat bunga 15% menghasilkan bunga triwulan sebesar :
a. Rp. 3.750,-
b. Rp. 15.000,-
c. Rp. 37.500,-
d. Rp. 150.000,-
4. Instrumen Pasar-uang pada umumnya dianggap memiliki jangka waktu maksimum:
a. Enam bulan
b. Satu tahun
c. Lima tahun
d. Dua belas tahun
Jawaban dan penjelasan atas contoh-contoh pertanyaan :
1. c. Hasil tahunan berjalan didapat dengan membagi pembayaran tahunan dari suatu
efek dengan harga pasarnya. 260/3700 = 7,0%
2. c. Pencadangan (declaration) untuk suatu pembayaran dividen tunai akan mempengaruhi hutang lancar (yang naik) serta ekuitas (yang turun). Pembayaran dividen yang kemudian dilakukan akan mengurangi kas, aktiva lancar dan total aktiva serta hutang lancar.
3. c. Bunga tahunan akan berjumlah sebesar Rp. 150.000,- (0,15 x 1.000.000) sehingga pembayaran triwulan akan menjadi ¼ dari jumlah tersebut yaitu sebesar Rp. 37.500,-.
4. b. Right (hak) berjangka waktu selama satu bulan. Waran dapat berumur 10 tahun atau lebih. Obligasi dalam negeri memiliki jangka waktu dari 3 tahun atau lebih. Obligasi luar negeri memiliki jangka waktu 30 tahun atau lebih. Pasar “uang” meliputi pinjaman berjangka relatif pendek atau surat berharga dengan jangka waktu maksimum satu tahun.

PEDOMAN BELAJAR
Peraturan Pasar Modal (25%).
Peserta hendaknya memahami seluruh :
UU RI No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
PP RI No.45 Tahun 1995 Tanggal 30
Keputusan-keputusan Ketua Bapepam,
ngan penekanan khusus pada :
Pengertian umum
Bapepam
Bursa efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelessaian (LPP).
Reksadana
Perusahaan Efek
Wakil Perusahaan Efek
Bank Umum sebagai Kustodian
Biro Administrasi Efek
Profesi Penunjang Pasar Modal
Tata cara Pemberian atau Penolakan izin Persetujuan dan Pendaftaran
Manipulasi Pasar & Perdagangan Orang Dalam
Sanksi Administrasi
Kode Etik (15%)
Transaksi Efek dan Perilaku WPPE yang Dilarang dengan penekanan khusus pada :
Pemalsuan dan Penipuan
Manipulasi Pasar
Keterangan Yang Tidak Benar atau Menyesatkan
Perdagangan Oleh Orang Dalam (Insider Trading)
Pembatasan transaksi dan Kegiatan Suatu Reksa Dana
Prioritas Transaksi
Analisa Keuangan (23%)
1. Analisa Rasio Keuangan
- Rasio Lancar
- Modal Kerja
- Rasio Kapitalisasi
- Nilai Buku
- Marjin Laba
- Rasio Biaya
- Arus Kas
- Laba bersih per saham
- Rasio pembayaran (pay-out ratio)
- Hasil berjalan (saham & Obligasi)
- Rasio harga/laba bersih
- Akumulasi bunga atas Obligasi
- Pengukuran kenaikan (Penurunan) dalam nilai portofolio
2. Dasar-dasar Akuntansi
Depresiasi / Deplasi
- Metode
- Perhitungan
Penilaian :
- Harga pasar
- Comwill
- FIFO/LIFO
3. Dasar-dasar Penganggaran Modal (Capital Budgeting) dan Estimasi Arus Kas
- Analisa Arus Kas Didiskonto (discounted cash flows)
4. Manajemen Modal
- Analisa resiko dan penganggaran modal optimal
- Teori dan kebijaksanaan struktur permodalan
- Kebijaksanaan Deviden
- Kebijaksanaan dan pendanaan modal kerja
- Restrukturisasi Perusahaan
5. Sumber-sumber Dana untuk Kegiatan Bisnis
- Saham biasa dan preferen serta proses pendanaan bank
- Hutang Jangka Panjang
- Kas dan surat berharga yang dapat diperjual belikan
- Piutang dan Persediaan
Operasi dan Perdagangan Efek (17%)
Para peserta ujian harus memahami sepenuhnya isi dari Peraturan-peraturan Bursa Efek tentang Perdagangan dan Peraturan LKP & LPP tentang Penyelesaian Transaksi.
Perhatian khusus hendaknya diberikan kepada yang berikut :
- Perdagangan reguler dan bukan reguler
- Jenis-jenis pesanan perdagangan
- Kewajiban anggota Bursa Efek
- Penegasan / Konfirmasi perdagangan
- Pemeliharaan catatan dan pembukuan
- Penyimpanan dokumen
- Penyelesaian transaksi
- Penyerahan terlambat/tertunda
- Pengertian "Good Delivery"
- Biaya komisi & transaksi
- Rekening efek
- Trading limit
- Penjaminan transaksi bursa
- Dana Jaminan
- Pinjam meminjam efek
Pengetahuan Tentang Efek (20%)
Pasar Perdana dan sekunder
Jenis-jenis resiko
Arbitrase (konsep dasar saja)
Catatan harga (permintaan / penawaran)
Derivatif (konsep dasar saja)
Pembelian dengan marjin (konsep saja) risiko dan keuntungan
Pengukuran pasar - rata-rata dan indeks
Analisa teknis - konsep dasar dukungan (permintaan) dan penolakan (penawaran)
Kurva hasil - normal dan terbalik
Jenis saham & karakteristiknya
Saham-saham
- Saham biasa dan Saham Preferen
- Karakteristik saham biasa dan preferen
- Menilai portofolio saham
- Risiko dan hasil dari investasi pada saham biasa
Jenis-jenis Obligasi dan Karakteristiknya
Obligasi
- Jenis-jenisnya
- Karakteristiknya
*Perhitungan Obligasi
- Tingkat bunga kupon
- Hasil nominal
- Hasil Investasi (yield) - hasil berjalan dan hasil jatuh tempo
- Konversi - harga dan rasio
Pengaruh perubahan dalam tingkat bunga secara umum atas harga obligasi pada pasar
sekunder
Acuan Tingkat-tingkat bunga
Jenis-jenis reksadana
Pengelolaan Reksadana (konsep dasar saja)
- Perhitungan NAB
- Penyelesaian Transaksi
- Administrasi Reksadana

BUKU REFERENSI YANG DIANJURKAN UNTUK DIBACA BAGI PARA PESERTA UJIAN KECAKAPAN WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK :
1. UNDANG-UNDANG R.I. NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DAN SELURUH PERATURAN PELAKSANAANNYA
2. PERATURAN BURSA EFEK, KPEI & KSEI dan Peraturan Perpajakan sehubungan dengan transaksi efek di Pasar Modal.
3. KODE ETIK ASOSIASI WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK INDONESIA Penerbit : Asosiasi Perantara-Pedagang Efek
4. ACCOUNTING PRINCIPLES
By : Niswonger & Fess
Publisher : South Western Publishing Co., edisi terbaru
5. INVESTMENT – Fourth Edition, 1999 atau edisi terbaru
By : Zvi Bodie, Alex Kane, Alan J. Marcus
Publisher : McGraw - Hill Int. Ed.
6. THE HANDBOOK OF FIXED INCOME SECURITIES – Sixth Edition, 2000
By : Frank J. Fabozzi, T. Dessa Fabozzi, Irving M. Pollak
Publisher : McGraw Hill
7. AN INTRODUCTION TO TECHNICAL ANALYSIS, The REUTERS Financial Training Series
Publisher : John Wiley & Son, edisi terbaru
8. AN INTRODUCTION TO DERIVATIVES : The REUTERS Financial Training Series
Publisher : John Wiley & Son, edisi terbaru
9. SECURITY ANALYSIS
Publisher : McGraw Hill
10. INVESTMENT MANAGEMENT - 1998 atau edisi terbaru
Editor : Peter L. Bernstein & Aswath Damodaran


UJIAN KECAKAPAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK URAIAN MENGENAI UJIAN
Dokumen ini berisikan daftar bahan lengkap dari bidang-bidang pelajaran yang dipersyaratkan bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Kecakapan Wakil Penjamin Emisi Efek. Bidang-bidang utama yang akan diuji dan bobot relatif dari masing-masing bidang tersebut tercantum di bawah ini sesuai dengan ujian sesungguhnya. Ujian akan terdiri dari 100 (seratus) pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban dan disediakan waktu 2 (dua) jam untuk menyelesaikannya. Peserta harus membawa tanda masuk ke tempat ujian, dimana para peserta akan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahan cetakan dalam bentuk apapun tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang ujian. Panitia akan menyediakan kertas buram dan kalkulator. Mohon agar peserta juga membawa 2 (dua) buah pensil jenis 2B ke tempat ujian. Ujian ini akan meliputi tujuh bidang pembahasan utama sebagaimana tercantum di bawah ini dengan perkiraan persentase yang akan diuji untuk setiap bidang.
Penjaminan Emisi 30 %
Manajemen Keuangan 15 %
Aspek Hukum 10 %
Penilaian Aktiva / Akuntansi 15 %
Etika 10 %
Manajemen Portofolio 10 %
Perdagangan Efek 10 %
J u m l a h = 100 %
Hasil ujian akan diumumkan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal kepada seluruh peserta ujian.
CONTOH SOAL DAN JAWABAN
Pertanyaan-pertanyaan berikut di bawah ini disajikan hanya sebagai contoh dan tidak dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut akan muncul pada ujian kecakapan, karena sekedar untuk menunjukkan beberapa cara bagaimana pertanyaan-pertanyaan akan diajukan. Segala upaya telah dilakukan agar hanya terdapat satu jawaban yang benar untuk setiap pertanyaan. Jika menurut Anda tidak terdapat satupun jawaban yang sepenuhnya benar, pilihlah jawaban yang menurut Anda paling dekat dengan yang benar.
1. Izin wakil penjamin emisi dapat dibatalkan apabila ia tidak dipekerjakan oleh perusahaan efek selama lebih dari :
a. 3 bulan
b. 6 bulan
c. 12 bulan
d. 24 bulan
2. Seorang penjamin emisi yang tidak memiliki izin sebagai penasehat investasi dapat
melakukan kegiatan pemberian nasehat investasi dalam dua keadaan dari yang berikut di bawah ini :
I. Apabila bisnis demikian semata-mata dilakukan dalam kegiatan usaha efek mereka
II. Apabila kompensasi atas jasa sedemikian tidak lebih dari 20% dari pendapatan mereka secara keseluruhan
III. Apabila hanya obligasi atau saham yang direkomendasikan untuk dibeli
IV. Apabila untuk jasa pemberian nasihat investasi tersebut tidak diperoleh kompensasi khusus
a. I dan II
b. I dan IV
c. II dan III
d. III dan IV
3. Suatu perusahaan dengan laba bersih per saham sebesar Rp. 575,- dan diperdagangkan di pasar terbuka dengan harga Rp. 8.650,- memiliki rasio harga-laba bersih sebesar :
a. 6,6
b. 15,0
c. 49,7
d. (tidak dapat dihitung berdasarkan informasi yang diberikan)
4. Bapepam memberikan persetujuan atas efek-efek :
a. Hanya 45 hari atau lebih setelah pernyataan pendaftaran diajukan
b. Yang memiliki rasio harga-laba bersih minimal 50% kurang dari rata-rata PER dari saham yang diperdagangkan di Bursa Efek
c. Hanya setelah efek-efek tersebut tercatat lebih dari satu tahun
d. Tidak dalam keadaan apapun
5. Literatur penjualan dapat berisikan proyeksi yang :
I. jelas-jelas dapat dipertanggungjawabkan
II. mencakup hanya proyeksi untuk jangka lebih dari 5 tahun
III. dinyatakan sebagai proyeksi
IV. mengandung janji-janji akan diperolehnya laba bersih dan dividen secara spesifik
a. I dan III saja
b. II dan III saja
c. II dan IV saja
d. I dan IV saja
Jawaban dan penjelasan atas contoh-contoh pertanyaan :
1. d 24 bulan (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-25/PM/1996)
2. b Jawaban I dan IV (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-25/PM/1996)
3. b rasio harga-laba bersih diperoleh dengan menghitung harga sekarang dibagi laba bersih per saham, yaitu 8.650 : 575 = 15
4. d Dalam keadaan apapun Bapepam tidak menyatakan persetujuannya atas pernyataan pendaftaran (Pasal 78 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal)
5. a Jawaban I dan III

PEDOMAN BELAJAR
Harap dipelajari seluruh peraturan di bidang Pasar Modal antara lain : Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan R.I. dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) beserta seluruh penjelasannya. Hanya bagian-bagian tertentu dari peraturan-peraturan itu yang akan diuji. Bagian-bagian yang dipilih terutama yang relevan dengan penjaminan emisi antara lain, termasuk dalam “bahan pembahasan” berikut ini.
Bahan Pembahasan antara lain
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bursa Efek dan Kelembagaan Pasar Modal lainnya
Perusahaan Efek dan Wakil Perusahaan Efek
Perizinan Perusahaan Efek dan Wakil Perusahaan Efek
Pedoman Perilaku Perusahaan Efek/Penjamin Emisi Efek
Lembaga dan profesi Penunjang Pasar Modal
Kewajiban Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Emiten dan Perusahaan Publik
Pernyataan Pendaftaran
Tatacara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran

Prospektus dan Pengumuman/Keterbukaan
Informasi Berkala Emiten dan Perusahaan Publik
Tanggung jawab atas informasi yang tidak benar atau menyesatkan
Penawaran Umum dan Penawaran Umum Terbatas
Penawaran Umum Reksadana
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Benturan Kepentingan
Penawaran Tender
Penggabungan, Peleburan dan Akuisisi
Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
Hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan efek/penjamin emisi efek
Peraturan-peraturan berikut dari berbagai Keputusan tersebut di atas juga penting untuk diketahui :
- Syarat-syarat perolehan izin perorangan bagi masing-masing wakil Penjamin Emisi, Wakil Perantara-Pedagang atau Wakil Manajer Investasi
- Tatacara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
- Prosedur penangguhan Penawaran Umum
- Pedoman mengenai bentuk dan isi dari suatu Prospektus Penawaran Umum
- Pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus Ringkas
- Pedoman mengenai bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran Dalam rangka Penawaran Umum dan dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Keterbukaan informasi yang harus diumumkan dengan segera kepada Publik
- Iklan, Brosur Penjualan dan Media Komunikasi Massa lainnya Bidang pembahasan dan terminologi penting lainnya :
Tingkat Bunga
- Kurva hasil
- Dampak normal maupun terbalik atas efek berpendapatan tetap
- Harga apabila tingkat bunga berubah
- Hasil nominal
- Hasil berjalan
- Hasil hingga jatuh tempo
Struktur Permodalan
- Permodalan konservatif vs dengan utang (leveraged)
- Rasio-rasio modal sebagai penentu untuk memilih alternatif-alternatif keuangan
Karakteristik dari instrumen investasi
- Saham biasa
- Saham preferen
- Penarikan kembali (callability) dan konvertibilitas
- Keuntungan/kerugian dari konverbilitas bagi emiten maupun pemodal
Obligasi
- Penentuan harga dengan agio atau diskonto
- Tingkat bunga tetap vs tingkat bunga mengambang
- Obligasi konversi
- Perjanjian Perwaliamanatan atau/dan persyaratan obligasi
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
- Perjanjian antara Penjamin Emis Efek dan Emiten
- Perjanjian antara para Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjual
Seluruh Proses Penjaminan Emisi
- Kontak pertama dengan calon Emiten hingga berakhirnya Penawaran Umum serta
diperdagangkannya efek dalam pasar sekunder
Etika dalam Bisnis
- Pertimbangan Etika khusus selama proses penjaminan emisi efek dan pasca pasar
Teori Portofolio Modern
- Perencanaan
- Konstruksi
- Evaluasi dan revisi
Menentukan harga yang wajar untuk efek baru
- Rasio harga-laba bersih (PER)
- Hasil Investasi
- Rasio-rasio permodalan
- Catatan pertumbuhan
- Kemampuan Manajemen
- Kedudukan dalam pasar
- Pertumbuhan dan perkembangan
- Pemahaman Manajemen
Analisis Industri
- Efek defensif
- Efek bertumbuh
Akuntansi Keuangan
- Pengukuran likuiditas suatu perusahaan
- Perputaran persediaan (inventory turnover)
- Modal Kerja
- Pertumbuhan dalam nilai buku dan hasil kelipatan biaya tetap (times fixed charges earned)
Perekonomian
- Risiko mata uang asing
- Perubahan dalam undang-undang pajak
- Kenaikan dan penurunan dalam perekonomian
- Persaingan luar negeri
- Perubahan tingkat bunga dalam maupun luar negeri
Memperkecil risiko melalui
- Diversifikasi
- Lindung nilai (Hedging)
- Kegiatan luar negeri
Perdagangan Efek
Harap dipelajari pula peraturan-peraturan Pasar Modal yang berkaitan dengan perdagangan efek termasuk Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta / PT. Bursa Efek Surabaya


BUKU REFERENSI YANG DIANJURKAN UNTUK DIBACA BAGI PARA PESERTA UJIAN KECAKAPAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK :
1. UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DAN SEMUA PERATURAN PASAR MODAL LAINNYA DALAM BENTUK PERATURAN PEMERINTAH, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM) BESERTA SELURUH PENJELASANNYA
2. COMPLETE GUIDE TO MAKING A PUBLIC STOCK OFFERING
By Elmer C. Winter
Prentice Hall, Inc. Englewood Cliff, NJ. Second Edition
3. FUNDAMENTALS OF FINANCIAL MANAGEMENT
By James C. Van Horne
Prentice Hall International Edition. Eleventh Edition, 2001
4. THE ENTREPRENEUR’S GUIDE SERIES INITIAL PUBLIC OFFERING
By David P. Sutton & M. William Benedetto
Probus Publishing Company Chicago, Illinois
5. PRINCIPLES OF CORPORATE FINANCE
Richard A Brealey/ Stewart C. Myers
MC. Graw Hill – Sixth Edition, 2000
6. INVESTMENTS – ANALYSIS & MANAGEMENT
Jack Clark Francis
MC. Graw Hill – International Edition
7. CAPITAL INVESTMENT AND FINANCIAL DECISION
Haim Levy – Marshall Sarnat
Prentice Hall (PHI) International
8. CORPORATE FINANCIAL ANALYSIS
Diana R. Harrington/Brent D. Wilson
Dow – Jones – Irwin

UJIAN KECAKAPAN WAKIL MANAJER INVESTASI
URAIAN MENGENAI UJIAN

Dokumen ini berisikan daftar bahan lengkap dari bidang-bidang pelajaran yang dipersyaratkan bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Kecakapan Wakil Manajer Investasi. Bidang-bidang utama yang akan diuji dan bobot relatif dari masing-masing bidang tersebut, tercantum di bawah ini sesuai dengan ujian sesungguhnya. Ujian akan terdiri dari 100 (seratus) pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban dan disediakan waktu 2 (dua) jam untuk menyelesaikannya. Peserta harus membawa tanda masuk ke tempat ujian, dimana para peserta akan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahan cetakan dalam bentuk apapun tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang ujian. Panitia akan menyediakan kertas buram dan kalkulator. Mohon agar peserta juga membawa 2 (dua) buah pensil jenis 2B ke tempat ujian. Ujian ini akan meliputi tujuh bidang pembahasan utama sebagaimana tercantum di bawah ini dengan perkiraan persentase yang akan diuji untuk setiap bidang :
Etika dan Standar Profesi/Peraturan 15 %
Analisis Laporan Keuangan 20 %
Perekonomian 10 %
Analisis Kuantitatif 10 %
Analisis Pendapatan Tetap 15 %
Analisis Ekuitas 15 %
Manajemen Portfolio 15 %
J u m l a h = 100%
Hasil Ujian akan diumumkan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal kepada seluruh peserta ujian.
CONTOH SOAL DAN JAWABAN
Pertanyaan-pertanyaan berikut di bawah ini disajikan hanya sebagai contoh dan tidak dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut akan muncul pada ujian kecakapan, karena sekedar untuk menunjukkan beberapa cara bagaimana pertanyaan-pertanyaan akan diajukan. Segala upaya telah dilakukan agar hanya terdapat satu jawaban yang benar untuk setiap pertanyaan. Jika menurut Anda tidak terdapat satupun jawaban yang sepenuhnya benar, pilihlah jawaban yang menurut Anda paling dekat dengan yang benar.
1. Bagaimana pengaruh kenaikan tajam pada tingkat bunga terhadap harga-harga obligasi berjangka panjang?
a. harga obligasi akan turun sedikit
b. harga obligasi akan turun dengan tajam
c. harga obligasi akan naik sedikit
d. harga obligasi naik dengan tajam
2. Suatu saham preferen konversi, dengan nilai nominal 100, dapat ditukar dengan 40. Jika saham biasa dari perusahaan yang sama sedang diperdagangkan dengan harga 50,
berapakah paritas konversi dari saham preferen konversi tersebut :
a. 1,25
b. 125
c. 2.000
d. (tidak dapat ditentukan tanpa mengetahui nilai nominal dari saham biasa perusahaan tersebut)
3. Laba dari obligasi yang dimiliki hingga jatuh tempo akan sama dengan laba nominalnya (kupon bunga) apabila :
a. tingkat bunga naik dengan tajam
b. tingkat bunga turun dengan tajam
c. obligasi itu adalah obligasi konversi
d. obligasi tersebut diperdagangkan pada nilai nominalnya (tidak ada agio maupun diskonto)
4. Seorang Wakil Manajer Investasi boleh menjamin suatu hasil investasi tertentu kepada nasabahnya hanya apabila :
a. merekomendasikan efek yang senior seperti saham preferen dan/atau obligasi
b. nasabahnya sudah berpengalaman dalam pasar efek
c. ia akan membayar setiap kerugian perdagangan atas rekening tersebut
d. tidak boleh dalam keadaan apapun
5. Risiko pasar dapat diperkecil dengan membeli :
a. hanya saham dengan PER (price earnings ratio) yang rendah pada industri yang sama
b. hanya saham dengan PER yang tinggi pada industri yang sama
c. saham-saham dari industri yang berbeda
d. saham dari satu perusahaan yang permodalannya baik.
Jawaban atas contoh pertanyaan-pertanyaan
1. b Harga obligasi berhubungan terbalik dengan tingkat bunga. Bila tingkat bunga naik, harga dari obligasi yang beredar turun. Obligasi berjangka panjang terpengaruhi
lebih besar daripada obligasi berjangka pendek.
2. b Rasio konversi adalah 2,5 yang diperoleh dengan jalan membagi nilai nominal saham yang dapat ditukar tersebut dengan harga konversi 40. 100/40= 2,5 Paritas untuk saham preferen akan menjadi 2,5 x harga saham biasa atau 125 ( 2,5 x 50 = 125)
3. d Satu-satunya saat dimana laba nominal suatu obligasi (kupon bunga), laba berjalan dan laba hingga jatuh tempo mempunyai nilai yang identik, ialah apabila obligasi tersebut diperdagangkan pada 100 (nilai nominal)
4. d Hasil tertentu tidak pernah dapat dijamin
5. c Hal ini memberikan dampak diversifikasi

PEDOMAN BELAJAR
I. Etika dan Standar Profesi / Peraturan (15 %)
A. Hukum dan Peraturan Efek di Indonesia
1. BAPEPAM – Wewenang dan Fungsi
a. Keputusan Pasar Modal Desember 1990, dstnya.
b. Persetujuan atas Bursa Efek
c. Pendaftaran dan Perizinan dari partisipan pasar
d. Pemeriksaan
e. Ketentuan pemeliharaan catatan
f. Ketentuan Pendaftaran
Informasi yang diperlukan
Ketepatan dan objektivitas dari informasi yang diberikan
Tanggungjawab atas keterangan yang palsu dan menyesatkan
g. Pembatasan tentang pengiklanan
h. Sanksi dan hukuman
2. Pengaturan Diri Sendiri (Lembaga yang memiliki peraturan sendiri)
Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
B. Pertimbangan-pertimbangan Etika
1. Kepatuhan terhadap semua peraturan dan ketentuan dari BAPEPAM dan organisasi-organisasi yang mengatur diri sendiri
a. Pengetahuan atas peraturan dan ketentuan penting
b. Tanggungjawab untuk memelihara pengetahuan tentang perubahan (revisi) atas peraturan dan ketentuan
2. Larangan untuk berpartisipasi atau membantu dalam pelanggaran etika atau hukum
3. Larangan untuk menggunakan informasi penting yang non-publik atau bukan untuk umum
4. Tanggung jawab dari Pengawas (Supervisor)
a. Memastikan bahwa bawahannya mendapat pelatihan yang memadai dan memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang berlaku
b. Pengawasan yang memadai atas bawahannya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar-standar yang berlaku.
5. Laporan Penelitian dan Rekomendasi Investasi
a. Penelitian dan kecermatan dalam membuat rekomendasi investasi
b. Dasar yang masuk akal dan memadai untuk rekomendasi yang diberikan
c. Menghindari kesalahan material dalam memberi gambaran (material representation)
d. Pemeliharaan catatan yang sepantasnya untuk mendukung pertanyaan tentang kinerja
6 Rekomendasi dan Tindakan untuk Portofolio
a. Kebutuhan dan keadaan nasabah
b. Karekteristik dari investasi yang direkomendasikan
c. Karakteristik dari Portofolio secara keseluruhan
7. Larangan atas Plagiarisme (penjiplakan)
8. Berurusan secara Adil dengan Pelanggan dan Nasabah
a. Keadilan/kejujuran dalam memberikan rekomendasikan atau perubahan atas nasihat investasi sebelumnya
b. Prioritas transaksi
9. Pengungkapan atas konflik/benturan kepentingan
a. Kepemilikan atas efek yang direkomendasikan
b. Kepentingan keuangan atas segi-segi rekomendasi yang diberikan
10. Kompensasi
a. Pengungkapan atas pengaturan kompensasi tambahan
b. Pengungkapan atas biaya acuan (referral fees)
11. Hubungan dengan Pihak lain
a. Terpeliharanya kerahasiaan
b. Menjaga independensi
c. Tugas Fidusiair/dipercayakan
12. Tingkah-laku Profesional yang salah
II. Analisa Laporan Keuangan (20 %)
A. Prinsip-prinsip Akuntansi Umum (GAAP/PAI)
1. Definisi
B. Analisa Neraca
1. Aktiva Lancar
2. Aktiva tidak lancar (Aktiva Tetap)
3. Aktiva yang tak berwujud (intangible)
4. Hutang Lancar
5. Hutang Jangka Panjang
6. Ekuitas
C. Analisa Laporan Laba-Rugi
1. Marjin Keuntungan
2. Arus Kas
3. Laba bersih per saham (EPS)
4. Pemindahan ke Rekening saldo laba kumulatif
III. Perekonomian (10%)
A. Sistem dasar Analisa Perekonomian
1. Klasik
2. Keynes
3. Sosialis
4. Moneter
5. “Sisi Penawaran (supply)”
B. Pertimbangan Ekonomi Makro
1. Model Permintaan/Penawaran
2. Inflasi
3. Deflasi
4. Pengangguran
5. Resesi
6. Depresi
C. Pertimbangan Ekonomi Mikro
1. Pengaruh tingkat bunga atas perekonomian
2. Nilai tukar
3. Barang Modal lawan Barang Konsumsi
4. Perdagangan Internasional
IV. Analisa Kuantitatif (10 %)
A. Alat-alat dasar Analisa Kuantitatif
B. Statistik Dasar
1. Standar Deviasi
2. Rata-rata aritmatika/geomitrika
C. Teori Probabilitas (Konsep saja)
V. Analisa Pendapatan Tetap (15%)
A. Jenis-jenis Efek Pendapatan Tetap
1. Efek Pemerintah
2. Efek Supra Nasional
3. Obligasi Perusahaan
4. Efek beragun aktiva
B. Pertimbangan Kredit
1. Perusahaan Pemeringkat
2. Obligasi bermutu
3. Obligasi “Hasil Tinggi”
C. Hasil Investasi
Hasil Kupon (coupon yield)
a. Bunga tetap (fixed)
b. Dampak karena ditarik kembali secara dini atas hasil sampai jatuh tempo
c. Hasil sampai nol atau ditarik kembali
D. Jangka Waktu (Konsep saja)
E. Kecembungan (Konsep saja)
F. Strategi Pendapatan Tetap
Kurva Pendapatan Strategis
VI. Analisa Ekuitas (15 %)
A. Saham Biasa
Karakteristik dasar
B. Analisa Industri
1. Industri dasar
2. Industri yang bertumbuh
C. Evaluasi Saham Biasa
1. Laba
a. Pertumbuhan
b. Rasio P/E
2. Hasil Dividen
a. Pengaruh dari kenaikan pembayaran dividen
b. Pengaruh dari penurunan pembayaran dividen
c. Rasio pembayaran dividen
D. Efek & Waran yang dapat ditukarkan
1. Obligasi konversi dan saham preferen
2. Waran
E. Analisa Teknis
1. Peta/Grafik (chart)
2. Pola
a. Pola khas bullish
b. Pola khas bearish
3. Pengukuran volume dan likuiditas
F. Teori Pasar Efisien
1. Versi lemah, semi-kuat, dan kuat
2. Teori “Random Walk”
VII. Manajemen Portofolio (15 %)
A. Teori Portofolio Modern
1. Diversifikasi
2. Model Harga Aktiva Modal (Capital Asset Pricing Model – CAPM)
3. Hasil Investasi Historis
a. Saham-saham
b. Obligasi
c. Tunai/kas
d. Aktiva lain-lain
B. Manajemen Risiko Portofolio
Koefisien Beta (Konsep saja)
C. Pengalokasian Aktiva sesuai dengan tujuan Investor dan Kesanggupan menanggung Risiko

BUKU REFERENSI YANG DIANJURKAN UNTUK DIBACA BAGI PARA PESERTA UJIAN KECAKAPAN WAKIL MANAJER INVESTASI :
1. Undang-undang Pasar Modal Indonesia (UU. No. 8/1995) dan peraturan yang terkait (baik dari Menteri Keuangan maupun Ketua BAPEPAM)
2. Kode Etik
Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi Indonesia
3. Financial Statements Analysis :
The Analysis and Use of Financial Statements; White, Sondhi & Fried; John Wiley and Sons, Inc.
The Financial Analyst Handbook; Summer Levine; Irwin Toppan
The Financial Statement Analysis; Cottle Murray Block
Topics :
a) Analysis of raw data, relationship among income, cash-flow and assets
b) Ratio foundation and financial analysis
c) Analysis of inventories
d) Analysis of long-lived assets
e) Analysis of financing liabilities
f) Analysis of off-balance sheets activities
g) Analysis of income taxes
4. Economics :
Economics; by Paul Samuelson and William D. Nordhaus; McGraw Hill – Sixteenth Edition 1998
Economics, Private and Public Choice; James D Gwartney and Richard L. Stroup;
Hartcourt race Jovanovich, Inc.
Topics :
a) Macro economics :
- Supply and Demand, Market Process and Public Sector
- Economic fluctuations, unemployment and inflation
- Basic Aggregate Demand/Aggregate Supply Model
- Keynesian Foundation of Moderns macro Economics
- Fiscal Policy
- Money and Banking system
- Monetery Policy
b) Micro economics :
- Demand and Consumer Choice
- Cost and Supply of Goods
- Firm and Competition
- Monopoly and Barrier to Entry
- Between Monopoly and Competition
5. Quantitative Analysis :
Investments; Bodie, Kane and Marcus; Irwin Publishing Inc, Fourth Edition, 1999
Investment Analysis and Portfolio Management; Frank K. Reily; Dryden Press
Topics :
a) Quantitative review
b) Principles of valuation : time value of money
6. Fixed income Analysis
The Bond Market, Analysis and Strategies; Frank J. Fabozzi; Prentice Hall ; Fourth Edition, 2000
The Handbook of Fixed Income Securities; Fabozzi, Fabozzi & Pollack; Irving & Pollack; Sixth Edition,2000
Fixed Income Investment, New York Institute of Finance
Topics :
a) Bond fundamentals
b) Bond valuation and pricing of bonds
c) Price volatility characteristic of fixed income instruments
d) Measuring yields and structure of interest rates
e) Warrants and convertible securities
7. Equity Analysis
Investments; Bodie, Kane and Marcus; Irwin Publishing Inc; Fourth Edition, 1999
Investment Analysis and Portfolio Management; Frank K. Reilly; Dryden Press
Topics :
a) Equity valuation models
b) Fundamental analysis
c) Technical analysis
d) Stock market analysis
8. Portfolio Management
Managing Investment Portfolios : A Dynamic Process ; Maginn and Tuttle; Warren, Gorham & Lamont
Investments; Bodie, Kane and Marcus; Irwin Publishing Inc: Fourth Edition, 1999
Investment Analysis and Portfolio Management; Frank K. Reilly; Dryden Press
Topics :
a) Investment Setting
b) Efficient Capital Markets
c) Portfolio Management
d) Asset Pricing Models and Asset Pricing Theories
e) International diversification
f) Evaluation of Portfolio performance

Kamis, 21 Februari 2008

Pelatihan Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek

Workshop WPPE
Latar Belakang
Saat ini Pasar Modal Indonesia memberikan beragam peluang bagi dunia usaha dan masyarakat Investor, antara lain: peluang mendapatkan suntikan modal usaha melalui penerbitan saham dan obligasi, peluang memetik keuntungan dengan berinvestasi di instrumen pasar modal; dan peluang berkarier dalam industri Pasar Modal seperti profesi Broker Dealer / Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Underwriter / Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), dan Fund Manager / Wakil Manajer Investasi (WMI).
Peluang untuk berinvestasi dan berkarier di Pasar Modal terbuka lebar, namun untuk meraihnya diperlukan bekal pengetahuan yang mendalam, khususnya dalam penguasaan analisa teknikal dan fundamental atas instrumen yang diperdagangkan di Pasar Modal serta aspek hukum dan perundang-undangan yang saat ini berlaku di Pasar Modal.
Memilih profesi WPPE, WPEE, WMI menjanjikan penghasilan yang cukup besar di tengah peluang kerja yang semakin kompetitif di Pasar Modal. Namun peluang karier ini menuntut bekal pengetahuan yang cukup mendalam di bidang Pasar Modal. Untuk mendapatkan pengetahuan yang cukup mendalam di bidang Pasar Modal. Untuk mendapatkan izin sebagai WPPE, WPEE atau WMI dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) disyaratkan harus memiliki sertifikat standar profesi Pasar Modal yang dapat diperoleh setelah ujian standar profesi yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal berskala nasional yang diakui oleh BAPEPAM-LK dan dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.

Tujuan
Didasari oleh masih minimnya pengetahuan masyarakat di bidang Pasar Modal serta rendahnya tingkat kelulusan peserta yang mengikuti ujian standar profesi Pasar Modal selama ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Surabaya sebagia salah satu penyelenggara Bursa Efek di Pasar Modal Indonesia berupaya mengakomodir kebutuhan akan pelaku yang siap pakai untuk berprofesi di Pasar Modal dengan menyelenggarakan pelatihan pasar modal terpadu (Capital Market Workshop) untuk menempuh ujian stnadar profesi Broker Dealer (WPPE).

Manfaat
Dengan mengikuti workshop ini para peserta mendapatkan pemahaman dan pelatihan dasar profesi Broker Dealer, serta bimbingan dan kiat-kita dalam menempuh materi ujian standar profesi Pasar Modal, sekaligus dapat menimba pengalaman dari para pemateri yang merupakan praktisi yang berpengalaman di Pasar Modal.

Peserta
Capital Market Workshop – Broker Dealer ini terbuka bagi masyarakat umu, calon invesotr, calon pialang / broker yang berminat mendalami Pasar Modal serta praktisi yang memerlukan bimbingan dalam persiapan menempuh ujian standar profesi Pasar Modal.

Tempat
Workshop ini diselenggarakan oleh Sentra Informasi dan Edukasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Surabaya, bertempat di

SMART Room, PT BURSA EFEK INDONESIA SURABAYA
Gedung Medan Pemuda Lantai 5
Jalan Pemuda 27 – 31, Surabaya
Telp. (031) 5340 8888, Fax. (031) 5342 888

Materi Broker Dealer Workshop
  • Peraturan Pasar Modal
  • Kode Etik Pasar Modal
  • Analisa Laporan Keuangan Perusahaan
  • Operasi dan Perdagangan Efek
  • Pengetahuan tentang Efek
  • Simulasi Perdagangan Efek
  • Latihan Soal-Soal Ujian
  • Pemantapan Materi Ujian

Biaya Investasi
Untuk mengikuti Capital Market WorkshopBroker Dealer ini diperlukan biaya investasi sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelatihan dan simulasi perdagangan efek (8 kali pertemuan @ 180 menit), materi, sertifikat, rehat kopi, dan snack.
Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Bursa sebelum pelaksanaan training dengan melakukan transfer ke;
Rekening PT Bursa Efek Indonesia Surabaya
Bank Mandiri Cabang Surabaya Pemuda
Nomor Rekening: 142.06.0089003858

Pendaftaran dan Informasi
Pendaftaran dilakukan dengan melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang tersedia atau dikirimkan melalui Fax. 031 – 5342 888 dan dilengkapi bukti transfer.
Apabila dibutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Capital Market Workshop atau program edukasi lainnya yang disediakan oleh BES, silakan menghubungi:
Sentra Informasi dan Edukasi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Surabaya
Fax. (031) 5342 888
Telp. (031) 5340 888
Ext. 319 (Ana) / 345 (Dewi)