Selasa, 08 Desember 2009

Time Line Ujian Standar Profesi Pasar Modal 2010

Angkatan 55
Masa Pendaftaran: Senin, 25 Januari 2010 s/d Jumat, 29 Januari 2010
Tanggal Ujian: Sabtu, 13 Maret 2010

Angkatan 56
Masa Pendaftaran: Senin, 17 Mei 2010 s/d Jumat, 21 Mei 2010
Tanggal Ujian: Sabtu, 03 Juli 2010

Angkatan 57
Masa Pendaftaran: Senin, 27 September 2010 s/d Jumat, 1 Oktober 2010
Tanggal Ujian: Sabtu, 13 Nopember 2010


Syarat Administrasi Pendaftaran
  • Calon Peserta dapat mendaftarkan ujian pada jam kerja tersebut di atas (pukul 09:00 - 15.00 WIB/WITA).
  • Calon Peserta agar menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap, disertai dengan Fotocopy KTP/SIM/Passport (salah satunya yang harus masih berlaku s/d tanggal ujian), dan Bukti Setoran Bank yang asli kepada Petugas Pendaftaran Ujian.
  • Pendaftaran ujian hanya akan dilayani, apabila dokumen tersebut di atas telah diserahkan kepada Petugas Pendaftaran Ujian secara lengkap.
  • Panitia tidak dapat menerima aplikasi pendaftaran ujian melalui facsimile atau e-mail.
  • Biaya untuk masing-masing ujian Kecakapan Profesi adalah sebesar Rp.600.000,-/ Peserta baru atau mengulang.
  • Biaya bagi Peserta yang menunda adalah sebesar Rp.400.000,- (bukti permintaan penundaan agar dilampirkan).
  • Pembayaran dalam Rupiah harap ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Jakarta - Bursa Efek, Gedung BEJ, Tower I, Lt.1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, a/c no. 104-0004072547 a/n. YAYASAN PEESPE PASAR MODAL.
  • TIDAK MENERIMA PEMBAYARAN SECARA TUNAI.

Lokasi Pendaftaran

JAKARTA :
* Panitia Standar Profesi Pasar Modal
Hotel ATLET-Century Park, Board Room 4, Lt. Dasar,
Jl. Pintu Satu - Senayan, Jakarta 10270
Telp. (021) 7279.2569, 7279.2804

* Univ. Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Fakultas Ekonomi & Ilmu Sosial
Jl. Ir. H. Juanda no.55, Ciputat, Jakarta 15412
Telp. (021) 749.3318, 749.6006

* Institute Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII)
Ruang Pusat Data Pasar Modal (PDPM) Lt.2
Jl. Yos Sudarso Kav.87, Sunter, Jakarta 14350
Telp. (021) 6530.7062 ext. 220/228

SURABAYA :
Bursa Efek Indonesia
Jl. Basuki Rahmat no.46, Surabaya 60261
Telp. (031) 534.0888

SEMARANG :
* STIE - STIKUBANK
Jl. Kendeng V Bendan Ngisor, Semarang
Telp. (024) 841.4970, 841.2340

* UNDIP - Pendidikan Profesi Pasar Modal, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Jl. Imam Barjo SH no.1, Semarang
Telp. (024) 841.3841

* LP3M INVESTA
Gedung STIE Dharmaputra, Jl. Pamularsih Raya no.16, Semarang
Telp. (024) 356.6414, 356.6415

MEDAN :
Universitas Dharma Agung
Jl. TD Pardede 21, Medan 20153
Telp. (061) 414.9562

DENPASAR :
Pojok BEJ, Fakultas Ekonomi Universitas Udayana
Jl. PB. Sudirman, Denpasar
Telp. (0361) 224.133

MAKASSAR :
PIPM Makassar, Ruko ALFA
Jl. Pengayoman No.6, Makassar 90231
Telp. (0411) 434.439

YOGYAKARTA :
* MM-UGM Pojok BEJ, Gd. MM-UGM, Lt.1
Jl. Teknika Utara no.1, Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 562.222, 511.036

* STIE-Widya Wiwaha
Jl. Lowanu Sorosutan UH VI/20, Yogyakarta 55162
Telp. {0274) 377.091

* Universitas Teknologi Yogyakarta, Fakultas Ekonomi (FE-UTY)
Jl. Glagahsari no.63, Yogyakarta 55164
Telp. {0274} 373.955

* Universitas Kristen Duta Wacana
Jl. Dr. Wahidin S. 5-25, Yogyakarta 55224
Telp. {0274} 563.929

BANDUNG :
* ITB - Kelompok Studi Ekonomi & Pasar Modal (KSEP-ITB)
Gedung Kuliah Umum Timur (GKU), Lt.2 - Jl. Ganesa 10, Bandung 40132
Telp. (022) 253.4195

* Universitas CMC - YPKP
Jl. P.H.H. Mustopa no.68, Bandung
Telp. (022) 727.5489, 720.2841, 720.2843

PALEMBANG :
Pojok BEI MM - Universitas Sriwijaya
Gdg. MM Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara - Bukit Besar, Palembang 30139
Telp. (0711) 831.3131

MANADO :
* Pojok BEJ - UNSRAT, Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi
Jl. Kampus Unsrat Bahu, Manado 95115
Telp. (0431) 862.086

* PIPM Manado
Ruko Mega Smart Blok I No.10, Komp. Mega Mas
Jl. Piere Tendean Boulevard, Manado 95000
Telp. (0431) 888.1166

PEKANBARU :
PIPM Riau
Jl. Jend. Sudirman no.73 (Pelita Pantai), Pekanbaru - Riau
Telp. (0761) 706.2616

SAMARINDA :
MM - UNMUL, Gd. MM-Universitas Mulawarman
Jl. P. Flores no.1, Samarinda
Telp. (0541) 751.982

MALANG :
* FIA - UNBRAW, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Jl. Mayjen. Haryono 163, Malang 65145
Telp. (0341) 553.737, 551.611 ext.204

* STIE Malangkuçeçwara
Jl. Terusan Candi Kalasan, Blimbing, Malang 65142
Telp. (0341) 491.813

PONTIANAK :
FE - UNTAN, Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura
Jl. Ahmad Yani, Pontianak 78124
Telp. (0561) 766.840, 743.465

SALATIGA :
FE - UKSW, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana
Jl. Diponegoro no.52-60, Salatiga 50711
Telp. (0298) 311.881

SURAKARTA :
MM-UNS, Gedung MM - Universitas Sebelas Maret
Jl. Ir. Sutami no.36A, Kampus Kentingan, Surakarta 57126
Telp. (0271) 634.886

PURWOKERTO :
FE - UNSOED, Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. Boenjamin, Purwokerto
Telp. (0281) 637.970, 0813-2809.3265

BALIKPAPAN :
PIPM-Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman Blok no.33 B, Balikpapan
Telp. {0542} 421.555

BANJARMASIN :
Universitas Lambung Mangkurat (UNILAM), Fakultas Ekonomi
Jl. Brigjen H. Hasan Basry, Kampus Unilam, Banjarmasin 70123
Telp. {0511} 749.6639, 330.5116, 330.6854

PADANG :
* AKBP-STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan
Center for Finance Banking & Development Studies
Jl. Khotib Sulaiman no.61, Padang
Telp. {0751} 705.1398

* PIPM Padang
Jl. H. Agus Salim no. 7A, Sawahan, Padang 25121
Telp. (0751) 811.330

BATAM :
Universitas Internasional Batam
Jl. Gajah Mada Baloi Sei Ladi, Batam 29442
Telp. (0778) 743.7111

Minggu, 07 Juni 2009

Soal Ujian Standar Profesi Pasar Modal

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal & Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995

1. Semua hal berikut mengenai Bapepam-LK adalah benar, kecuali..
a. Bapepam-LK bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
b. Bertujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
c. Menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan menunda atau membatalkan efektifnya Penyataan Pendaftaran.
d. Memberikan persetujuan atas Pernyataan Pendaftaran sebuah efek.
Jawaban: d

2. Pimpinan satuan pemeriksa Bursa Efek wajib melaporkan secara langsung masalah-masalah material yang ditemui serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan, kepada:
I. Menteri Keuangan
II. Direksi Bursa Efek
III. Dewan Komisaris Bursa Efek
IV. Bapepam-LK

a. I saja
b. I, II dan III saja
c. II, III dan IV saja
d. I, II, III, IV
Jawaban: c

3. Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai:
I. Perantara Pedagang Efek
II. Penjamin Emisi Efek
III. Manajer Investasi

a. I saja
b. II saja
c. III saja
d. I, II, III
Jawaban: a

4. Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi adalah orang perorangan yang telah memperoleh izin dari:
a. Panitia Standar Profesi Pasar Modal Indonesia.
b. Bursa Efek.
c. Bapepam-LK
d. Semua yang di atas adalaah benar.
Jawaban: c

5. PT A adalah Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atas emiten yang merupakan induk perusahaan, yaitu PT X. Menurut Anda, apakah penjaminan emisi tersebut diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal?
a. Tidak diperbolehkan karena terafiliasi.
b. Diperbolehkan, meski afiliasi tersebut tidak diungkapkan di dalam prospektus.
c. Tidak diperbolehkan, meski afiliasi tersebut diungkapkan di dalam prospektus.
d. Diperbolehkan jika afiliasi tersebut diungkapkan di dalam propektus.
Jawaban: d


Portfolio Management

1. Dalam keadaan harga saham A naik sebesar 10% yang diikuti turunnya harga saham B sebesar 10%; atau saat harga saham A turun sebesar 10% yang diikuti naiknya harga saham B sebesar 10%, maka antara saham A dan saham B disebut memiliki korelasi:
a. Positif
b. Negatif
c. Positif sempurna
d. Negatif sempurna
Jawaban: d.

2. Untuk mengurangi risiko di dalam sebuah portofolio, maka sebaiknya kita memilih komposisi aset-aset yang:
a. Tidak berkorelasi
b. Berkorelasi tinggi.
c. Berkorelasi negatif sempurna.
d. Berkorelasi positif sempurna.
Jawaban: c

3. Risiko melemahnya daya beli seiring dengan berjalannya waktu disebut juga sebagai:
a. Risiko investasi kembali
b. Risiko selisih kurs
c. Risiko tingkat bunga
d. Risiko inflasi
Jawaban: d

4. Aset bebas risiko (risk-free assets) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
I. Tingkat pendapatan yang pasti.
II. Memiliki jatuh tempo.
III. Memberikan kupon bunga.


a. I saja
b. I dan II saja
c. I, II dan III saja
d. I, II, III, IV
Jawaban: b

5. Yang mana di antara berikut ini yang bukan merupakan faktor risiko sistematis?
a. Risiko usaha (business risk)
b. Risiko inflasi (inflation risk)
c. Risiko pasar (market risk)
d. Risiko suku bunga (interest rate risk)
Jawab: a