Senin, 19 November 2007

Standar Profesi Pasar Modal

Dalam rangka meningkatkan kwalitas pengetahuan serta kecakapan tehnis profesi para pelaku Pasar Modal di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan antara lain dalam bentuk penyelenggaraan berbagai pendidikan profesi Pasar Modal, pembentukan berbagai Asosiasi Profesi dan Panitia Standar Profesi Pasar Modal (PSP-PM).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 dan Peraturan Pemerintah No.45 tanggal 30 Desember 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal serta Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-25/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang perizinan, antara lain telah diatur keharusan adanya izin perorangan bagi para pelaku perorangan yang menjalankan profesi di bidang Pasar Modal di Indonesia, serta mengenai tugas dan tanggung jawab Panitia Standar Profesi sebagai lembaga penguji untuk melakukan pengujian kecakapan bagi pelaku Pasar Modal. Adapun kelulusan ujian kecakapan profesi tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin perorangan dari Bapepam di bidang Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasi.
Dengan dioperasikannya website ini kami berharap agar masyarakat Pasar Modal, khususnya para Calon Peserta Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal dapat lebih mengenal tentang Panitia Standar Profesi Pasar Modal, fungsi dan tugasnya serta partisipasinya dalam mengembangkan Pasar Modal, khususnya dalam hal peningkatan kwalitas profesi perseorangan di bidang Pasar Modal. Semoga situs ini bermanfaat bagi kita semua.
A. TUJUAN
Panitia Standar Profesi Pasar Modal bertujuan untuk turut berperan serta secara aktif dalam menciptakan suatu masyarakat Pasar Modal yang profesional, yang didukung oleh para pelaku Pasar Modal yang profesional, berkwalitas, kompeten dan berintegritas tinggi, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas, serta mampu bersaing, sejajar dengan para pelaku Pasar Modal di negara lain.
Disamping itu, Panitia Standar Profesi Pasar Modal bertujuan pula untuk menjadi salah satu sarana pendukung dan penyaring yang handal dalam menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan potensi para pelaku Pasar Modal Indonesia, khususnya sumber daya manusia di Perusahaan-Perusahaan Efek, melalui penyelenggaraan sistem Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal secara teratur dan berkesinambungan.

B. SASARAN KEGIATAN
  • Melaksanakan Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal secara teratur dan berkesinambungan.
  • Menciptakan/menyeleksi sumber daya manusia yang profesional di bidang Pasar Modal.
  • Mempunyai materi ujian profesi yang memadai di bidang Pasar Modal, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
  • Memiliki standar perilaku dan kode etik profesi di bidang Pasar Modal.
  • Menyebarluaskan standar perilaku serta kode etik profesi di bidang Pasar Modal.

ALAMAT KANTOR SEKRETARIAT
PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL

Sentra Radio Dalam, Jl. Antena I No.3Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12140
Telepon : (+62.21) 7279-2569 / 2804 / 5384 / 4185
Facsimile : (+62.21) 723-0739, 7279-2804
E-Mail : StandardProfesi@Yahoo.com
Website : http://www.StandardProfesi.or.id
Mailing List : http://groups.yahoo.com/group/StandardProfesi
[StandardProfesi-subscribe@yahoogroups.com - StandardProfesi@yahoogroups.com]