Jumat, 04 Januari 2008

Pelatihan Sertifikasi Wakil Manajer Investasi


Pelatihan Sertifikasi Wakil Manajer Investasi
Pelatihan Sertifikasi Wakil Manajer Investasi merupakan program pendidikan terstruktur yang diselenggarakan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas pengetahuan serta kecakapan teknis mahasiswa agar menjadi praktisi pasar modal yang handal. Secara khusus program ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan bagi mahasiswa dalam mempersiapkan ujian sertifiaksi pasar modal. Program ini dilaksanakan bekerjasama dengan Panitia Standar Profesi Pasal Modal. Melalui program ini diharapkan mahasiswa dengan minat bidang pasar modal akan memiliki bekal yang cukup untuk menjadi seorang praktisi pasar modal serta siap dan sukses mengikuti Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal.
Pelaksanaan:
  • Program pendidikan dilaksanakan dalam 17 sesi tatap muka, mencakup pembahasan teori, penjelasan konsep, latihan soal dan simulasi.
  • Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap pada akhir pekan apabila peserta telah mencapai minimum 20 orang.
  • Materi:
    · Analisis Laporan Keuangan
    · Manajemen Keuangan
    · Manajemen Portfolio dan Investasi
    · Analisis Kuantitatif
    · Teori Ekonomi
    · Etika, Standar Profesi dan Peraturan
    · Operasi dan Perdagangan Perantara Efek
  • Biaya:
    · Biaya pendidikan untuk mahasiswa MMUGM dan M.Si., Rp. 1.500.000,-
    · Biaya pendidikan untuk umum Rp. 3.000.000,-
    · Dibayar melalu rekening MMUGM di Bank BNI Cabang UGM No. 0039227019 atas nama Program Studi MMUGM
    · Biaya ini sudah termasuk biaya untuk Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal
  • Persyaratan Pendaftaran:
    · Mengisi formulir pendaftaran
    · Fotokopi kartu identitas (1 lbr)
    · Fotokopi bukti transfer

Informasi Pendaftaran

Erna, Ngatimin, Rizky (Office of Research and EDP) atau
Tari (Office of Admission) Telp: 562222 (ext: 115, 225, 119) Email: edp@mmugm.ac.id

Senin, 19 November 2007

Standar Profesi Pasar Modal

Dalam rangka meningkatkan kwalitas pengetahuan serta kecakapan tehnis profesi para pelaku Pasar Modal di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan antara lain dalam bentuk penyelenggaraan berbagai pendidikan profesi Pasar Modal, pembentukan berbagai Asosiasi Profesi dan Panitia Standar Profesi Pasar Modal (PSP-PM).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 dan Peraturan Pemerintah No.45 tanggal 30 Desember 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal serta Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-25/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang perizinan, antara lain telah diatur keharusan adanya izin perorangan bagi para pelaku perorangan yang menjalankan profesi di bidang Pasar Modal di Indonesia, serta mengenai tugas dan tanggung jawab Panitia Standar Profesi sebagai lembaga penguji untuk melakukan pengujian kecakapan bagi pelaku Pasar Modal. Adapun kelulusan ujian kecakapan profesi tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin perorangan dari Bapepam di bidang Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasi.
Dengan dioperasikannya website ini kami berharap agar masyarakat Pasar Modal, khususnya para Calon Peserta Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal dapat lebih mengenal tentang Panitia Standar Profesi Pasar Modal, fungsi dan tugasnya serta partisipasinya dalam mengembangkan Pasar Modal, khususnya dalam hal peningkatan kwalitas profesi perseorangan di bidang Pasar Modal. Semoga situs ini bermanfaat bagi kita semua.
A. TUJUAN
Panitia Standar Profesi Pasar Modal bertujuan untuk turut berperan serta secara aktif dalam menciptakan suatu masyarakat Pasar Modal yang profesional, yang didukung oleh para pelaku Pasar Modal yang profesional, berkwalitas, kompeten dan berintegritas tinggi, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas, serta mampu bersaing, sejajar dengan para pelaku Pasar Modal di negara lain.
Disamping itu, Panitia Standar Profesi Pasar Modal bertujuan pula untuk menjadi salah satu sarana pendukung dan penyaring yang handal dalam menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan potensi para pelaku Pasar Modal Indonesia, khususnya sumber daya manusia di Perusahaan-Perusahaan Efek, melalui penyelenggaraan sistem Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal secara teratur dan berkesinambungan.

B. SASARAN KEGIATAN
  • Melaksanakan Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal secara teratur dan berkesinambungan.
  • Menciptakan/menyeleksi sumber daya manusia yang profesional di bidang Pasar Modal.
  • Mempunyai materi ujian profesi yang memadai di bidang Pasar Modal, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
  • Memiliki standar perilaku dan kode etik profesi di bidang Pasar Modal.
  • Menyebarluaskan standar perilaku serta kode etik profesi di bidang Pasar Modal.

ALAMAT KANTOR SEKRETARIAT
PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL

Sentra Radio Dalam, Jl. Antena I No.3Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12140
Telepon : (+62.21) 7279-2569 / 2804 / 5384 / 4185
Facsimile : (+62.21) 723-0739, 7279-2804
E-Mail : StandardProfesi@Yahoo.com
Website : http://www.StandardProfesi.or.id
Mailing List : http://groups.yahoo.com/group/StandardProfesi
[StandardProfesi-subscribe@yahoogroups.com - StandardProfesi@yahoogroups.com]